Manokwari, Jubi – Kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Kongres Pemuda Katolik mulai dihitung kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI. Tim BPK melakukan perhitungan dan klarifikasi dokumen di kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Senin (27/3/2023) kemarin.
Dengan melibatkan penyidik kejaksaan, sejumlah pengurus Pemuda Katolik Papua Barat dan panitia pelaksana kongres dihadirkan.
“Kemarin, tim auditor BPK RI melanjutkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani tim penyidik jaksa Kejati Papua Barat,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas, Selasa (28/3/2023).
Tim BPK yang datang dari Jakarta itu melakukan klarifikasi serta pemeriksaan sejak Kamis (23/3/2023).
“Jadi mereka yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah panitia pelaksana Kongres Pemuda Katholik di Papua Barat tahun 2021, dan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan,” kata Syambas.
Selain klarifikasi dokumen perhitungan kerugian negara (PKN) digelar di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Syambas menyebut tim BPK RI dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat juga dalam waktu dekat akan melakukan klarifikasi di Semarang, lokasi digelar Kongres Pemuda Katolik.
Sebelumnya, Pemerintah Papua Barat menghibahkan anggaran sekitar Rp3 miliar untuk rencana penyelenggaraan Kongres Pemuda Katolik di Provinsi Papua Barat tahun 2021. Namun pelaksanaan kongres dipindahkan ke Semarang. (*)