Merauke, Jubi – Kejaksaan Negeri atau Kejari Merauke, Papua Selatan memusnahkan sejumlah 461 barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan berlangsung di kantor kejaksaan setempat pada Rabu (5/7/2023) siang tadi dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Dinar Pakpahan, perwakilan BPOM Merauke, serta unsur kepolisian dari Polres Merauke, Boven Digoel, Mappi dan Asmat.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan 30 buah senjata tajam, dua unit handphone, delapan bungkus ganja, 12 bungkus sabu, dan 409 barang bukti seperti pakaian, plastik, kayu, kaca, korek api dan kertas.
Kajari Merauke, Radot Parulian menyatakan bahwa ratusan barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 55 perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah proses hukumnya di pengadilan.
“Barang bukti yang kita musnahkan sebanyak 461 item dari 55 perkara tindak pidana umum, antara lain penganiayaan dan pengeroyokan, perkara Narkotika, perjudian, persetubuhan dan perlindungan anak, penipuan dan penggelapan serta tindak pidana pangan,” kata Parulian.
Parulian menjelaskan ratusan barang bukti tersebut dimusnahkan dengan dengan cara dibakar, dihancurkan, dipotong dan juga dilarutkan ke dalam air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
“Barang bukti ini adalah sama dengan barang bukti yang kita gunakan sebagai sampel dalam proses persidangan di pengadilan,” ujarnya.
Parulian juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti pada dasarnya merupakan tugas dan wewenang jaksa sesuai undang-undang kejaksaan dan juga KUHP. Di mana pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa.
“Pemusnahan bertujuan agar tidak terjadi penumpukan barang bukti di gudang barang bukti. Perkara pidana umum ini kan dinamis. Dia ada terus, jadi barang bukti dikahwatirkan akan semakin menumpuk kalau tidak dimusnahkan,” katanya.
“Dan juga kita maksudkan supaya tidak terjadi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan terhadap barang bukti, terutama barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obat terlarang lainnya,” sambung Parulian. (*)