PN Jayapura kembali gelar persidangan tatap muka

Jayapura
Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Derman Parlungguan Nababan SH MH.-Jubi/Islami

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura akan kembali melakukan persidangan tatap muka atau offline, tidak lagi melalui zoom atau online.

Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Derman Parlungguan Nababan SH MH mengatakan, setelah beberapa tahun menjalani persidangan secara online atau via zoom, ke depan persidangan akan dilakukan kembali dengan tatap muka.

“Pekan depan akan mulai lakukan sidang offline atau tatap muka, ke depan tahanan akan dibawa ke pengadilan oleh kejaksaan. Sehingga tidak ada lagi persidangan sampai larut malam kecuali perkara-perkara tertentu,” katanya kepada Jubi, Kamis (2/2/2023) di Pengadilan Negeri Jayapura.

Hal ini harus dilakukan, karena presiden telah mencabut PPKM sehingga tidak perlu lagi sidang hingga larut malam. Belum lagi katanya, selama persidangan dilakukan secara online kendala jaringan menjadi persoalan yang sering terjadi, saat sidang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jayapura yang meliputi empat kabupaten dan satu kota.

“Jadi persidangan kita bisa lebih cepat sehingga aparat kita bisa bekerja lebih gesit lagi. Dengan persidangan tatap muka ini, diharapkan bisa mengefektifkan waktu sidang tidak perlu lagi sampai larut malam,” katanya.

Untuk itu, perlu dibangun kesepahaman bersama Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Kejaksaan Negeri agar persidangan dilakukan secara offline.

“Sejauh ini di PN Jayapura rencana kita akan implementasikan minggu depan, akan terus kita lakukan ke depannya sambil melihat kebijakan pemerintah seperti apa. Mudah-mudahan Covid ini sudah berlalu sehingga persidangan bisa dilakukan terus dengan tatap muka,” katanya. (*)

Comments Box

Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari News Room Jubi. Mari bergabung di Grup Telegram “News Room Jubi” dengan cara klik link https://t.me/jubipapua , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
banner 400x130
banner 728x250