Jayapura, Jubi – Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz telah menyerahkan berkas beserta barang bukti perkara kepemilikan senjata api, dan amunisi dengan tersangka YL dan MM ke Kejaksaan Negeri Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan pada Jumat,4/8/2023.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2023, Kombes Faizal Ramadhani mengatakan tersangka YL dan MM merupakan anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) pimpinan Egianus Kogoya, yang ditangkap di Camp Simal Kampung Alguru, Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga pada Rabu (5/4/2023).
“Karena berkas keduanya sudah lengkap (P-21), maka kami langsung limpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk jalani proses selanjutnya,” kata Faizal di Kota Jayapura, Minggu (6/8/2023).
Menurut Faizal, peran kedua tersangka itu dalam keanggotaan TPNPB adalah bertugas mencari serta mengumpulkan logistik, termasuk senjata api dan amunisi di wilayah Papua.
Oleh karena itu, kata Faizal, barang bukti yang diserahkan adalah satu pucuk senjata api laras panjang jenis Ferfrans Cal Multi model SOAR FF 0000065, satu pucuk senjata api pelontar jenis SPG1A Kaliber 40 milimeter BE.BT 002680 buatan Pindad, satu pucuk senjata api pistol, 10 magasin kaliber 5,56, dan satu magasin kalibers 7,62.
Selain senjata, juga turut diserahkan 311 butir amunisis tajam kaliber 5.56 milimeter, 34 butir amunisi tajam kaliber 7.62 x 39 milimeter, empat butir amunisi tajam kaliber 3,2 auto milimeter, 17 butir amunisi tajam kaliber 38 spc milimeter, 13 butir amunisi taiam kaliber 7,62 x 33 milimeter, delapan butir amunisi tajam kaliber 7.62 x 45 milimeter, tujuh belas butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, dan delapan butir amunisi hampa kaliber 5.56.
“Kami juga telah menyerahkan barang bukti lainnya berupa tiga unit teropong panjang, satu unit teropong pendek, satu unit teropong diang dua mata, dan satu buah kalung liontin,” ujarnya.
Kombes Faizal mengatakan, untuk menjalani proses hukum selanjutnya, kini kedua tersangka YL dan MM penahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Wamena.
“YL dan MM kami titipkan di Lapas Kelas II B Wamena dan telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri setempat,” kata Faizal. (*)