Merauke, Jubi – TNI mendirikan posko pengaduan netralitas Pemilu 2024 di matra masing-masing yang berada di Provinsi Papua Selatan. Keberadaan posko ini tidak lain untuk memastikan sikap netral aparatur negara dalam agenda pemilihan umum.
Komandan Korem 174/ATW, Brigjen TNI Agus Widodo, kepada wartawan, Senin (12/2/2024), menyatakan bahwa netralitas TNI diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. UU tersebut secara tegas melarang setiap prajurit menjadi anggota partai politik, terlibat dalam kegiatan politik praktis, serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.
“Selain itu prajurit TNI itu tidak menggunakan hak pilih, baik dalam pemilu maupun pilkada. Ini pada dasarnya sudah jelas dan ada sanksi tegasnya. TNI itu netral, tidak memihak, dan tidak memberikan dukungan kepada salah satu paslon atau partai politik dalam Pemilu 2024,” katanya.
Agus Widodo mengatakan Markas Besar TNI mengeluarkan buku saku Netralitas TNI pada Pemilu dan Pilkada yang berlaku di lingkungan TNI. Salah satu poin utamanya adalah tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik mana pun beserta pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
“Setiap prajurit dibekali dengan buku saku netralitas TNI. Jadi setiap prajurit mendapatkan buku saku itu untuk menjadi pedoman dalam kegiatan selama pelaksanaan pemilu,” ujarnya.
Untuk memproses pelanggaran prajurit dalam kegiatan pemilu di Papua Selatan, kata Agus Widodo, pihaknya mendirikan Posko Pengaduan Netralitas TNI di Korem 174/ATW. Masyarakat yang memiliki informasi atau mendapatkan prajurit yang tidak netral dalam pemilu bisa langsung datang melapor ke posko pengaduan tersebut.
“Posko itu melayani pengaduan masyarakat selama 1×24 jam. Para pimpinan mulai dari Panglima TNI sampai dengan unsur komando terbawah selalu melaksanakan sosialisasi kepada seluruh prajurit bahwa sesuai undang-undang kita tidak memiliki hak pilih dan kita harus menegakkan aturan netralitas,” kata dia.
“Kalaupun anggota keluarga kita, seperti istri dan anak-anak punya hak pilih, itu hak pilih pribadi, sifatnya individu, tidak ada pengarahan dari institusi untuk memilih kepada siapa atau apa,” sambungnya.
Hal yang penting juga menurut Agus Widodo bahwa aktor-aktor pelaku dalam pemilu tidak berusaha untuk ‘menarik-narik’ TNI, baik secara individu maupun institusi, untuk kepentingan politik mereka. Harus ada sikap saling menghormati dan menghargai sehingga pesta demokrasi dapat berjalan damai, lancar, dan sukses.
“Alhamdulillah sampai detik ini hingga sampai hari pencoblosan nanti, kita tidak mendengar ada hal-hal yang menonjol tentang isu netralitas TNI di wilayah Papua Selatan,” tutupnya.
Sementara, Danlantamal XI, Laksamana Pertama Kunto Tjahjono, menambahkan bahwa hal yang tidak kalah penting juga adalah prajurit TNI yang bertugas mengamankan jalannya pencoblosan harus menjaga jarak dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) sehingga tidak ada persepsi atau kesan masyarakat bahwa TNI tidak netral.
“Saya kira yang disampaikan Pak Danrem sudah jelas. Setiap matra TNI memang ada posko pengaduan netralitas pemilu. Laporan masyarakat tentunya kami terima dan proses sesuai aturan. Kami juga sudah menegaskan kepada para prajurit untuk tidak terlalu dekat dengan TPS, harus jaga jarak,” kata Kunto Tjahjono. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!