• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Polhukam

Jika makam Theys dipindahkan, Direktur LBH Papua akan pidanakan Pj Bupati Jayapura

Petisi 'Tolak Pemindahan Makam Theys Eluay' muncul di change.org

May 10, 2024
in Polhukam, Kabupaten Jayapura
Reading Time: 3 mins read
0
Penulis: CR-11 - Editor: Zely Ariane
Theys

Makam tokoh politik Papua Dortheys Hiyo Eluway yang terletak di lapangan lokasi strategis di pinggiran jalan raya dekat Bandara Sentani yang dikelilingi hotel, swalayan, dan ruko di Jl Raya Kemiri Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (9/4/2024). -Jubi/CR-11

0
SHARES
2.2k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Sentani, Jubi – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua mengecam rencana Pemerintah Kabupaten Jayapura memindahkan makam tokoh dan pejuang damai Papua, Dortheys Hiyo Eluay yang berada di pusat kota Sentani ke Obhe Heleybhey Wabouw, Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Direktur LBH Papua Emanuel Gobay yang ditemuni Jubi di Kantor LBH Papua, Abepura, Kota Jayapura, Rabu (8/5/2024) mengatakan dasar rencana itu patut dipertanyakan kembali. Bahkan pihaknya tak segan untuk melayangkan gugatan hukum jika Pemkab Jayapura tetap melanjutkan rencananya.

“Perlu diketahui, lapangan tempat pemakaman Theys Eluay itu bukan tanah negara, saya Direktur LBH Papua pernah mendampingi masalah tanah itu di GKI Nasaren dan memastikan itu adalah tanah adat, karena saya buka sertifikat hak milik yang ada oleh pihak yang menggugat gereja GKI Nasaren. Lapangan itu tanah adat milik masyarakat adat di situ, ” ujar Gobay.

Emanuel Gobay mengingatkan, tokoh besar mantan Ketua Presidium Dewan Papua (PDP) itu bukan sekadar tokoh politik, tetapi juga tokoh masyarakat adat dan Ondoafi Sentani.  “Ia pemilik tanah di Sentani, dia adalah Ondoafi, dia sebagai simbol pemerintahan adat yang ada,” kata Gobay.

Amnesty
Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Papua Emanuel Gobay di Jayapura, Rabu (8/4/2024). -Jubi/CR-11

Alih-alih memindahkan makam Theys, kata Gobay, seharusnya Pemkab Jayapura membangun monumen di makam tersebut dengan mendirikan patung Theys dan menjadikannya simbol kebanggaan Kota Sentani.
“Bisa kita lihat contoh patung Soekarno-Hatta di Bandara Soekarno-Hatta, itu kan terletak di dalam taman kota, dan itu tidak merusak pemandangan sama sekali,” ujarnya.

Theys Eluway sebagai tokoh adat

BERITATERKAIT

Teror berulang bukti kegagalan negara melindungi pekerja HAM di Papua

Gempar Papua dan Germapa serukan perlindungan hak masyarakat adat

Keberadaan Satgas PKH tak mampu melindungi hak masyarakat adat

Pembangunan Bandar Antariksa di Biak diduga langgar hak masyarakat adat

Gobay menegaskan bahwa Theys adalah simbol pemerintahan adat di Sentani. Ketika makam Theys diganggu, berarti pemerintah bisa dianggap melakukan pelecehan, bahkan pelanggaran struktur pemerintahan adat, yang diakui oleh masyarakat adat Buyaka Sentani.

“Kita juga tentunya tahu bahwa sebelum adanya negara, adat itu sudah ada duluan. Negara itu datang dari belakang dan dalam UU Nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus itu ada bab tersendiri yang menjelaskan tentang penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.

Gobay menilai Pemkab Jayapura, dalam hal ini Penjabat Bupati Kabupaten Jayapura, kurang peka terhadap pentingnya simbol Theys Eluway yang merupakan anak adat asli Sentani.

“Mestinya yang harus dipikirkan di dalam kepala para birokrat, yang sedang merencanakan tata kota di Kabupaten Jayapura, termasuk Pjs itu, bagaimana menempatkan makam Theys sebagai simbol adat di tempat itu,” ujarnya.

Tuntutan pidana
Gobay mengingatkan, rencana Pj Bupati Jayapura memindahkan makam itu bisa masuk pidana penodaan dan perusakan makam, sebagaimana diatur dalam Pasal 179 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Gobay, dilarang melakukan tindak pidana. Kalau tetap dilanggar, status PNS dari Penjabat Bupati Kabupaten Jayapura bisa dicabut.

“Pertanyaan saya, Pjs Bupati Kabupaten Jayapura, apakah beliau sudah memikirkan tentang hak-hak masyarakat adat tadi atau tidak,” katanya.

Selain itu, menurut Gobay dengan status ‘Penjabat Sementara’, bupati semestinya tidak mengambil tindakan dan kebijakan yang strategis dan kontroversial. Bila tak ditinjau ulang, Direktur LBH mengancam akan mempidanakan Pj Bupati Triwarno Purnomo SSTP MSi.

“Harus diingat, Penjabat Bupati adalah posisi sementara, itu kan hanya meneruskan, dia bukan dipilih oleh rakyat, melalui pemilihan kepala daerah. Ingat ini negara hukum, bukan negara kekuasaan yang bisa kita lakukan seenaknya. Yang pasti, kalau Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Pj nekat untuk melakukan itu maka kami akan berusaha untuk melakukan penegakan hukum,” ujarnya.

theys
Makam tokoh politik Papua Dortheys Hiyo Eluway yang terletak di pinggiran jalan raya dekat Bandara Sentani di Jl Raya Kemiri Sentani Kota, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (9/4/2024). -Jubi/CR-11

Gobay mengingatkan Theys adalah tokoh demokrasi dan tokoh politik. Theys juga seorang pejuang HAM Papua. “Apakah beliau berpikir tentang asas penghargaan HAM seperti dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, juga ada dalam UU ASN, dan UU Administrasi Negara, kalau tidak justru beliau akan terkena tindakan maladministrasi, tindakan melanggar asas umum pemerintahan yang baik,” ujarnya.

Gobay berjanji kan menempuh jalur hukum untuk mencegah tindakan pemindahan makam tersebut. Landasan hukum yang akan digunakan antara lain Pasal 179 KUHP tentang penodaan dan pengrusakan kuburan, Pasal 18b UU tahun 1945 dan UU 39 tahun 1999 tentang HAM, serta hak masyarakat adat dalam pasal 43 UU nomor 2 tahun 2021 tentang HAM. Jika meneruskan rencananya, LBH Papua juga mengancam akan melaporkan Pj  Bupati ke Komisi ASN dan juga Ombudsman Republik Indonesia.

“Yang saya sampaikan ini hanya atas dasar Pasal 101 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang hak setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya untuk menyampaikan laporan atas terjadinya pelanggaran HAM. Saya akan menuntut Pemerintah Kabupaten Jayapura, kususnya Pjs Kabupaten Jayapura,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Jubi dari paraparatv.id rapat pembahasan rencana pemindahan makam Theys Eluay dilaksanakan pada Kamis, 18 April 2024 di kediaman Penjabat Bupati Jayapura. Rapat itu juga dihadiri tim DP2KP (Dinas Pertanahan, Perumahan, dan Kawasan Permukiman) Pemkab Jayapura.

Sementara itu, petisi penolakan pemindahan makam Theys Eluay telah bergulir di platform media sosial change.org. Petisi bertajuk ‘Tolak Pemindahan Makam Theys Eluay’ itu diinisiasi Johannes Supriyono pada 8 Mei 2024 itu telah ditandatangani 225 orang per 9 Mei 2024 Pukul 23.35 Waktu Papua. (*)

Tags: hak masyarakat adatLBH PapuaMakam Theys EluayPenjabat Bupati Jayapurarencana pemindahan makam Theys Eluay
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

teror

Teror berulang bukti kegagalan negara melindungi pekerja HAM di Papua

September 14, 2026
masyarakat adat

Gempar Papua dan Germapa serukan perlindungan hak masyarakat adat

August 10, 2026

Keberadaan Satgas PKH tak mampu melindungi hak masyarakat adat

June 26, 2026

Pembangunan Bandar Antariksa di Biak diduga langgar hak masyarakat adat

June 19, 2026

Negara didesak penuhi keadilan bagi perempuan terdampak konflik bersenjata

April 23, 2026

Masyarakat adat Bougainville protes pembukaan kembali Tambang Panguna

April 20, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara
23 October 2026
Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara

Jayapura, Jubi – The Papua Justice and Human Integrity Foundation (YKKMP) has reported alleged military sweeps, intimidation, interrogations and physical [...]

Ateta clan boycotts Genting Oil activities on customary land
23 October 2026
Ateta clan boycotts Genting Oil activities on customary land

Jayapura, Jubi – The Ateta clan, an Indigenous customary law community of the Sumuri people in Teluk Bintuni Regency, West [...]

Klagilit clan demands accountability from coal mining companies
22 October 2026
Klagilit clan demands accountability from coal mining companies

Sorong, Jubi – The Indigenous Moi community’s Klagilit clan has called on PT Megapura Prima Industri (MPI) and PT Gelora [...]

Papua children’s film Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua wins Global Peace and Friendship award  
22 October 2026
Papua children’s film Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua wins Global Peace and Friendship award  

Jayapura, Jubi – Indonesian children’s film Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua has won the Global Peace and Friendship [...]

Documentary Pesta Babi screened 17 times across Europe
21 October 2026
Documentary Pesta Babi screened 17 times across Europe

Jayapura, Jubi – The documentary Pesta Babi (Pig Feast) – Colonialism in Our Time was screened 17 times across several [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Calon Ketum PSSI Papua Barat

Komite Pemilihan tetapkan empat calon Ketum PSSI Papua Barat

October 24, 2026
Protes Karhutla dan bencana nasional

Hentikan pembungkaman protes Karhutla dan tetapkan status bencana nasional

October 24, 2026
Berkas perzinaan komisioner KPU

Berkas dugaan perzinaan komisioner KPU Papua Barat telah P21

October 24, 2026
Tambang emas Makimi

Berebut emas di Makimi, masyarakat adat dapat apa?

October 23, 2026
Peningkatan mutu pelayanan rumah sakit

Dinkes Papua Tengah upayakan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit

October 23, 2026
Pembakaran hutan

Warga mengecam dugaan pembakaran hutan di Distrik Libarek

October 23, 2026
Undang-undang Media Sosial Fiji

PM Fiji mempertimbangkan adanya undang-undang media sosial

October 23, 2026
El Nino terkuat

El Nino terkuat yang pernah tercatat

October 23, 2026
Ikan mati di Kepulauan Solomon

Puluhan ikan mati di sepanjang garis pantai Munda Kepulauan Solomon

October 23, 2026
Pengembangan pertanian dan perikanan di Mamberamo Raya

Pemkab Mamberamo Raya jajaki kerja sama pengembangan pertanian dan perikanan

October 23, 2026
Pemkab siapkan lokasi bagi siswa SD Inpres Doyo

Pemkab siapkan lokasi belajar sementara bagi siswa SD Inpres Doyo Baru

October 22, 2026
Pemkab Jayapura lengkapi dokumen kerja

Pemkab Jayapura lengkapi dokumen kerja sama dengan PT Palma Pertiwi Makmur

October 22, 2026
Pembakaran hutan

Warga mengecam dugaan pembakaran hutan di Distrik Libarek

October 23, 2026
Berkas perzinaan komisioner KPU

Berkas dugaan perzinaan komisioner KPU Papua Barat telah P21

October 24, 2026
Calon Ketum PSSI Papua Barat

Komite Pemilihan tetapkan empat calon Ketum PSSI Papua Barat

0
Protes Karhutla dan bencana nasional

Hentikan pembungkaman protes Karhutla dan tetapkan status bencana nasional

0
Berkas perzinaan komisioner KPU

Berkas dugaan perzinaan komisioner KPU Papua Barat telah P21

0
Tambang emas Makimi

Berebut emas di Makimi, masyarakat adat dapat apa?

0
Peningkatan mutu pelayanan rumah sakit

Dinkes Papua Tengah upayakan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit

0
Pembakaran hutan

Warga mengecam dugaan pembakaran hutan di Distrik Libarek

0
Undang-undang Media Sosial Fiji

PM Fiji mempertimbangkan adanya undang-undang media sosial

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : [email protected]

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara