Jayapura, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (28/2/2022) menunda sidang pemeriksaan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum dalam kasus perkara makar Viktor Yeimo. Sidang itu ditunda karena Prof Dr Edwar Omar Sharif Hiariej SH M Hum yang saat ini telah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak menghadiri sidang, lantaran tidak lagi bisa menjadi saksi ahli perkara makar itu.
Kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Viktor Yeimo itu terkait dengan demonstrasi anti rasisme Papua untuk memprotes ujaran rasial yang ditujukan kepada mahasiswa Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan III Surabaya pada 16 Agustus 2019. Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat itu didakwa dengan delik makar, karena dianggap memotori demonstrasi menolak rasisme Papua yang terjadi di Kota Jayapura pada 19 dan 29 Agustus 2019.
Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap pada 12 Agustus 2021. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Mathius SH MH bersama hakim anggota Andi Asmuruf SH dan Linn Carol Hamadi SH (majelis hakim yang baru).
Jaksa Penuntut Umum perkara itu, Achmad Kobarubun menyatakan pihaknya telah menghubungi Prof Dr Edwar Omar Sharif Hiariej SH M Hum yang dalam tahapan penyidikan perkara makar Viktor Yeimo sudah pernah diperiksa sebagai saksi ahli. Saat itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada itu belum menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Menurut Kobarubun, asisten Prof Edwar sudah menyampaikan bahwa beliau dilarang menjadi saksi ahli perkara makar itu, lantaran telah menjabat sebagai wakil menteri. Kobarubun kemudian meminta majelis hakim agar mengizinkan keterangan Hiariej dalam Berita Acara Pemeriksaan dibacakan di persidangan.
Akan tetapi, permintaan itu ditentang oleh Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku penasehat hukum Viktor Yeimo. Advokat Emanuel Gobay kemudian meminta jaksa untuk menunjukan bukti surat tertulis penolakan menjadi saksi ahli dari Prof Dr Edwar Omar Sharif Hiariej SH M Hum. Gobay meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk menunjukkan surat penolakan menjadi saksi ahli dari Prof Edwar.
“Kami tidak percaya [Jaksa sudah ajukan surat permintaan sebagai saksi]. Itu komunikasi via whatsapp? Mana surat penolakan, harus ada surat penolakan secara resmi dari Kemenkumham? [Kami] dapat percaya [kalau ada] bukti tertulis. Kami minta jaksa menunjukan,” kata Gobay. Menurut Gobay jaksa penuntut umum bisa melayangkan permintaan secara tertulis sebagai ahli sebanyak tiga kali.
Namun, Kobarubun menyampaikan baru sekali melayangkan permintaan kepada Prof Edwar sebagai saksi ahli melalui layanan pesan WhatsApp. Kobarubun menyatakan pihaknya hendak bersurat secara resmi, tetapi prosedurnya akan memakan waktu yang lama. “Kami [jaksa] mengambil sikap [menghubungi via WhatsApp],” jawab Kobarubun.
Hakim ketua, Mathius SH MH menyatakan menghadirkan saksi di persidangan merupakan wewenang jaksa. Mathius menyatakan agar jaksa menyampaikan saja jika tidak bisa menghadirkan saksi di persidangan.
Menurut Mathius, penundaan sidang akan sangat berpengaruh terhadap psikologi dari terdakwa, karena harus menunggu begitu lama kejelasan status hukumnya. “Beliau [Viktor Yeimo] sudah tiga tahun [menjalani proses hukum perkara ini, seperti apa psikologinya,” jelas Mathius.
Kobarubun meminta majelis hakim untuk memberikan waktu guna mendatangkan saksi di persidangan. Hakim Ketua Mathius menyatakan jika Prof Edwar tidak bisa hadir lagi, maka jaksa bisa mencarikan saksi ahli lain.
“Panggil secara resmi. Kalau [Prof Edwar] tidak bisa hadir, cari ahli lain kalau merasa perlu ada saksi lagi. Satu kali [kesempatan], setelah itu tidak ada lagi. Jangan sampai kita tunda-tunda [sidang ini], nanti terdakwa sakit lagi,” kata Mathius. Mathius kemudian menunda sidang hingga Selasa (7/3/2023). (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!