Jayapura, Jubi – Aparat gabungan TNI-Polri bersama petugas Bea Cukai menangkap dua pria dengan inisial DG (23) dan MW (40) di jalan tikus batas negara antara Republik Indonesia dan Papua Nugini atau RI-PNG, Selasa (3/10/2023). Kedua pria itu ditangkap aparat gabungan karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja kering siap edar.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Sub Sektor Skouw, Kota Jayapura, Ipda Alexander Yarisetouw, Rabu (4/10/2023).
Menurut Yarisetouw, dari hasil pemeriksaan awal diketahui DG merupakan warga Arso, Kabupaten Keerom dan MW merupakan warga negara PNG.
“Penangkapan keduanya bermula saat personel penjaga keamanan batas negara [PLBN Skouw] mendapat informasi tentang adanya dua pria yang melintas melalui jalan tikus dan dicurigai membawa narkotika,” ujarnya.
Yarisetouw mengatakan saat ini kedua tersangka sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jayapura Kota, Kota Jayapura untuk menjalani penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami personel yang bertugas di perbatasan tidak akan memberikan ruang kepada pelintas batas yang membawa barang terlarang, baik masuk maupun keluar. Kami akan lebih maksimal dalam melakukan pencegahannya,” tegasnya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jayapura Kota, Kota Jayapura, AKP Akhmad Alfian, membenarkan adanya pengamanan dua tersangka pembawa barang terlarang jenis ganja, yang mana personelnya langsung menjemput di Skouw.
“Personel kami sudah menjemput kedua pria itu beserta barang bukti,” kata Akhmad.
Mengenai barang bukti yang diamankan, Akhmad mengatakan ganja sebanyak tiga bungkus plastik bening besar ukuran besar, uang tunai 15 Kina, satu buah pisau, satu buah gunting, satu buah tas pinggang, dan dan dua buah telepon genggam.
“Kami akan kami kembangkan kasus ini melalui proses penyelidikan, dan penyidikan terkait kepemilikan barang haram tersebut,” tegasnya. (*)