Timika, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Timika pada Kamis (4/5/2023) terpaksa menunda lagi sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika. Pembacaan tuntutan itu tertunda untuk keempat kalinya, karena Jaksa Penuntut Umum belum siap membacakan tuntutannya.
Ketiga terdakwa warga sipil yang batal mengikuti sidang pembacaan tuntutan itu adalah Andre Pudjianto Lee alis Jainal alias Jack, Dul Umam alias Ustad alias Umam, dan Rafles Lakasa alis Rafles. Berkas perkara ketiganya terdaftar dengan nomor perkara 7/Pid.B/2023/PN Kota Timika, dan diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra SH MH, dengan hakim anggota M Khusnul F Zainal SH MH dan Riyan Ardy Pratama SH MH.
Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Dalam sidang Kamis, untuk keempat kalinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febiana Wilma Sorbu SH menyatakan tidak siap membacakan tuntutannya bagi terdakwa tiga warga sipil tersebut. Sebelumnya, pada 14 dan 18 April serta 2 Mei 2023 JPU juga gagal membacakan tuntutan dengan alasan yang sama.
Sorbu menyatakan berkas tuntutan terhadap tiga warga sipil terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi masih dalam tahap penyempurnaan. Sorbu juga menyatakan jaksa masih meneliti barang bukti lagi agar tidak terjadi kesalahan serta masih dikoordinasikan dengan pimpinan.
Sorbu kemudian meminta waktu kepada majelis hakim agar diberikan waktu untuk merampungkan surat tuntutan itu. Usai mendengarkan penjelasan JPU, Hakim Ketua Putu Mahendra SH MH menunda sidang hingga Jumat (5/5/2023) besok.
1 terdakwa dituntut seumur hidup
Meskipun gagal membacakan tuntutan bagi Andre Pudjianto Lee dan kawan-kawan, JPU Febiana Wilma Sorbu SH pada Kamis telah membacakan tuntutan terhadap Roy Marten Howay. Howay adalah warga sipil yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi itu, namun diajukan ke pengadilan dalam berkas perkara terpisah.
Perkara Roy Marten Howay terdaftar di PN Kota Timika dengan nomor 8/Pid.B/2023/PN Kota Timika. Perkara itu juga diperiksa Majelis Hakim yang diketuai Putu Mahendra SH MH, dengan hakim anggota M Khusnul F Zainal SH MH dan Riyan Ardy Pratama SH MH.
Seperti Andre Pudjianto Lee dan kawan-kawan, Roy Marten Howay juga didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Proses pemeriksaan perkara Howay pun sering digabungkan dengan proses pemeriksaan perkara Andre Pudjianto Lee dan kawan-kawan.
Saat membacakan tuntutannya pada Kamis, JPU menyatakan Howay telah pembunuhan berencana terhadap keempat korban. Pembunuhan disertai mutilasi itu dilakukan secara bersama-sama dengan Andre Pudjianto Lee dan kawan-kawan, beserta enam prajurit TNI dari Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang telah divonis bersalah dalam persidangan terpisah.
Dalam tuntutannya, JPU Febiana Wilma Sorbu SH menyatakan pembunuhan berencana yang dilakukan Roy Marten Howay mengganggu keamanan Kota Timika. Menurut Sorbu, pembunuhan dan mutilasi itu dilatarbelakangi sentimen negatif perlakuan diskriminatif, dan penggunaan kekerasan berdasarkan perbedaan identitas dan kesukuan.
JPU juga menyatakan perbuatan Roy Marten Howay menimbulkan keresahan di masyarakat dan penderitaan bagi keluarga korban. JPU meminta Majelis Hakim menyatakan Roy Marten Howay terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana ketentuan Pasal 340 jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Delik itu merupakan dakwaan pertama JPU kepada Howay.
JPU meminta Majelis Hakim menghukum Howay dengan pidana penjara seumur hidup, dan memerintahkan Howay tetap berada ditahan. JPU juga meminta Majelis Hakim menghukum Howay untuk membayar biaya perkara senilai Rp5 ribu. Howay diberi kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan itu dalam sidang berikutnya pada 11 Mei 2023 mendatang.
Putusan pengadilan militer
Kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika itu menyedot perhatian publik, karena melibatkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo. Mereka telah selesai diadili secara terpisah di diadili Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dan Pengadilan Militer III-19 Jayapura.
Salah satu dari keenam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo itu adalah Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi, yang perkaranya diperiksa oleh majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, pada 24 Januari 2023, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan bersama Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin dan Kolonel Chk Prastiti Siswayani menyatakan Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, serta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI AD kepadanya.
Sejumlah lima prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo lain yang juga menjadi terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi itu adalah adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022 karena penyakit jantung), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Pada 16 Februari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura menyatakan keempat terdakwa juga terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Majelis Hakim Pengadilan Militer III-19 Jayapura yang diketuai Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto itu menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Pratu Rahmat Amin Sese dan Pratu Risky Oktav Mukiawan, dengan tambahan hukuman dipecat dari dinas TNI AD.
Pratu Robertus Putra Clinsman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara Praka Pargo Rumbouw 15 tahun penjara. Keduanya juga dipecat dari dinas TNI AD. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!