Jayapura, Jubi – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mimika menyerahkan tiga tersangka kasus perdagangan senjata dan amunisi ke Kejaksaan Negeri Mimika di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Hal itu dinyatakan Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal di Kota Jayapura, Rabu (7/12/2022).
Ketiga tersangka perdagangan senjata dan amunisi yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika itu adalah Meki Nabelau alias Meki alias Nokia, Botak Kogoya alias Botak, dan Yanto Awerkion alias Yanto. Pelimpahan ketiganya dilakukan penyidik setelah berkas perkara yang dibuat penyidik kasus itu dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejari Mimika.
“Salah satu tersangka atas nama Yanto Awerkion merupakan Ketua Komite Nasional Papua Barat Wilayah Mimika, dan berperan sebagai penjual amunisi. Sedangkan Meki Nabelau dan Botak Kogoya merupakan pembeli amunisi,” kata Kamal.
Menurut Kamal, ketiga tersangka perdagangan senjata dan amunisi itu dikenai Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api tanpa hak. “Ketiganya dapat dijatuhi sanksi pidana berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun,” kata Kamal.
Pada 22 September 2022, tim Satuan Tugas Damai Cartenz bersama Kepolisian Resor Mimika menangkap Meki Nabelau dikawasan Jayanti, Kampung Mimika Gunung, Distrik Kuala Kencana. Pada 23 September 2022, polisi menangkap Botak Kogoya dan Yanto Awerkion di Jalan Poros Satuan Permukiman 5, Timika dan Perumahan Pondok Indah Amor, Satuan Permukiman 3, Timika. (*)