Jayapura, Jubi – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah atau Ditreskoba Polda Papua menggagalkan peredaran ganja kering asal Papua Nugini seberat 9 kilogram. Ganja itu disita dari tangan WK (38), dan AIB (29) yang ditangkap di Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Minggu (6/8/2023).
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian mengatakan 9 kilogram ganja dibawa oleh tersangka WK dari Papua Nugini (PNG) dengan menyewa speed boat. Selundupan itu kemudian dititipkan kepada AIB, teman yang dikenal WK sejak Desember 2022.
“WK merupakan warga PNG, sementara AIB adalah warga Papua. Ganja tersebut diserahkan WK ke AIB agar bisa diperjualbelikan, dan ditukar dengan barang berupa motor, laptop dan handphone,” kata Alfian di Kota Jayapura, Kamis (10/8/2023).
Menurut Alfian, AIB tertangkap tangan saat ingin menjualnya itu di daerah Pasir II, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. “Saat ditangkap, tersangka AIB kedapatan membawa satu ball yang diduga berisi ganja. Tim kembali menyita 120 paketan ganja yang sudah dibungkus dalam plastik bening ukuran sedang yang disimpan di rumah AIB,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi dari AIB, tim Opsnal menangkap WK di lampu Merah Dok V atas, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. “Kedua tersangka itu kini sudah ditahan dan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.
Alfian menyatakan piihaknya terus memerangi peredaran narkoba di Tanah Papua yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. “Pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya,” katanya. (*)