Jayapura, Jubi – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Papua menangkap seorang remaja asal Kampung Vanimo, Papua Nugini (PNG) dengan barang bukti 9 kilogram ganja kering siap edar di kawasan Jalan Kelapa 2 Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 17.58 WIT.
Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Alfian, mengatakan penangkapan N (19) berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Subdit III dari masyarakat, ada seorang warga negara PNG yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan mobil Avanza berwarna biru dengan nomor polisi PA 1370 AF dari arah Pasir Dua menuju Entrop.
“Tanpa menunggu lama, tim Opsnal langsung membuntuti mobil itu dan mendapati tiga orang warga PNG yang sedang makan di sebuah warung di Entrop. Saat akan dilakukan penangkapan, dua orang dari mereka berhasil melarikan diri, namun satu orang tertangkap,” kata Alfian di Kota Jayapura, Jumat (28/7/2023).
Saat diperiksa, ujar Alfian, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti ganja kering seberat 9 kilogram, dengan rincian 132 bungkus plastik bening, 5 karung ukuran 10 kilogram, 1 bal ganja, serta 3 plastik bening ukuran 5 kilogram.
“Kini tersangka N beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua untuk menjalani proses hukum dan dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kombes Alfian menegaskan Direktorat Reserse Narkoba sangat serius memerangi peredaran narkoba di wilayah Papua, bahkan tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Dengan harapan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba.
“Pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya,” tegasnya. (*)