Jayapura, Jubi – Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Papua, Irjen Mathius Fakhiri meminta jajarannya untuk memecat dan memidanakan anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Hal itu dinyatakan Irjen Fakhiri di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (6/3/2024), menanggapi kasus polisi yang diduga menganiaya istrinya hingga meninggal dunia.
Seorang polisi di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, berinisial RK (38) pada Senin (4/3/2024) diduga menganiaya istirnya hingga meninggal dunia. Saat menganiaya istrinya yang bernama Jein Urpon, RK diduga dalam pengaruh minuman beralkohol, dan menyerang korban saat bertemu di Jalan Iwur, Distrik Kalomdol, Kabupaten Pegunungan Bintang.
Fakhiri menyatakan tindakan RK tidka dapat dibenarkan. “Itu anggota yang buruk, yang tidak tahu dia anggota Polri. Saya sudah minta kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan untuk segera tangani [pelanggaran] kode etik [kepolisian pelaku],” kata Fakhiri.
Fakhiri juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua untuk menyidik perkara itu dan menjalankan proses pemidanaan terhadap RK. “Kabid Propam saya minta proses kode etik, dan pecat. Direktur Reskrimum [segera] proses [ke] peradilan, supaya hukum ditegakkan,” ujarnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyatakat Kepolisian Daerah Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo di Kota Kayapura, Provinsi Papua, Rabu (6/3/2024) menjelaskan penganiayaan terhadap Jein Urpon terjadi pada Senin malam sekitar pukul 22.00 WP. “Saat itu pelaku dalam pengaruh minuman keras, dan bertemu dengan korban beserta dua orang saksi di tempat kejadian perkara,” kata Benny.
Menurut Benny, pelaku secara tiba-tiba menyerang Urpon dengan balok kayu dan parang. “Korban mengalami luka memar disekujur tubuh, dan [ada] luka sobek di kepala korban,” kata Benny.
Saksi segera melarikan diri dan melaporkan penganiayaan itu ke pos aparat keamanan. “Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah [atau RSUD] Oksibil untuk mendapat perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong,” ujar Benny.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pegunungan Bintang, AKBP Muhammad Dafi Bastomi mengatakan kasus itu sudah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pegunungan Bintang. Penyidik telah menyita barang bukti berupa sebilah parang dan 4 batang kayu.
“Kasus ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Pegunungan Bintang. Oknum polisi tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku kini berada di Rumah Tahanan Polres Pegunungan Bintang,” kata Dafi. (*)