Jayapura, Jubi – Seorang polisi di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, berinisial RK (38) diduga menganiaya istirnya hingga meninggal dunia. Hal itu dinyatakan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo di Kota Kayapura, Provinsi Papua, Rabu (6/3/2024).
RK diduga menganiaya istrinya, Jein Urpon (28) hingga meninggal dunia di Jalan Iwur, Distrik Kalomdol, Kabupaten Pegunungan Bintang, Senin (4/3/2024). “Kejadian [itu] terjadi sekitar pukul 22.00 WP. Saat itu pelaku dalam pengaruh minuman keras, dan bertemu dengan korban beserta dua orang saksi di tempat kejadian perkara,” kata Benny.
Menurut Benny, pelaku secara tiba-tiba menyerang Urpon dengan balok kayu dan parang. “Korban mengalami luka memar disekujur tubuh, dan [ada] luka sobek di kepala korban,” kata Benny.
Saksi segera melarikan diri dan melaporkan penganiayaan itu ke pos aparat keamanan. “Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah [atau RSUD] Oksibil untuk mendapat perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong,” ujar Benny.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pegunungan Bintang, AKBP Muhammad Dafi Bastomi mengatakan kasus itu sudah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pegunungan Bintang. Penyidik telah menyita barang bukti berupa sebilah parang dan 4 batang kayu.
“Kasus ini tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Pegunungan Bintang. Oknum polisi tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku kini berada di Rumah Tahanan Polres Pegunungan Bintang,” kata Dafi. (*)