Sentani, Jubi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi, menegaskan akan memberikan sanksi hingga mencopot jabatan jika ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, yang mengonsumsi minuman beralkohol (minol) dalam lingkup kerja atau sedang melaksanakan tugas.
Peringatan itu disampaikan sekda lantaran mendapatkan laporan dari berbagai sumber terkait aktivitas sejumlah ASN, yang sering mengonsumsi minol pada jam-jam kerja maupun pada saat siaga malam di Kantor Bupati Jayapura.
“Saya tidak toleransi untuk hal ini,” ujarnya di Sentani, Rabu (6/3/2024).
Dikatakan, untuk semua ASN maupun tenaga non-ASN agar tetap menjunjung tinggi aturan dan disiplin pegawai. Mengonsumsi minol adalah kegiatan yang melanggar aturan serta kode etik pegawai. ASN sebagai abdi negara dan masyarakat harus menjaga wibawa pemerintah, sebab mengonsumsi minol sangat bertentangan dengan sumpah dan janji jabatan saat dilantik.
“Sekali lagi, saya tegaskan bahwa saya akan berikan sanksi tegas jika kedapatan ada pejabat daerah yang konsumsi minol dan mabuk saat bekerja di kantor,” katanya.
Menurutnya sudah banyak kejadian mengenaskan dan menimbulkan korban akibat alkohol, misalnya kecelakaan di jalan raya, perkelahian, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Kerja sebagai pegawai negeri punya tujuan, ada anak dan istri di rumah, ada kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi setiap saat. Jangan mencoreng nama baik anda sendiri dengan pakaian dinas, hanya karena kebutuhan sesaat,” ujarnya. (*)