Jayapura, Jubi – Penjabat Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Provinsi Papua, Robby Kepas Awi, mengatakan aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemkot Jayapura harus menjadi teladan membayar pajak.
“Dengan menjadi teladan, maka masyarakat ikut tergerak hatinya untuk taat membayar pajak. ASN harus menjadi contoh teladan bagi masyarakat dalam membayar pajak,” ujar Robby Awi di Kantor Wali Kota Jayapura, Jumat (2/2/2024).
Pajak merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki objek baik penghasilan maupun pendapatan termasuk PBB baik perorangan, kelompok, organisasi maupun badan usaha.
“Penagihan pajak merupakan kewajiban pemerintah daerah yang sudah ditetapkan setiap tahun dalam APBD. Pekan panutan PBB-P2 merupakan upaya pemerintah daerah untuk memaksimalkan penerimaan pungutan pajak,” ujarnya.
Pemkot Jayapura menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat dan patuh dalam membayar pajak, sebagai bukti kepedulian terhadap pembangunan di berbagai sektor.
“Bapenda harus jemput bola dan memaksimalkan potensi yang ada serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BPHTB dan pertanahan. Pajak dari masyarakat untuk keperluan pembangunan,” ujarnya.
Plt Kepala Bapenda Kota Jayapura, Adolfina Taniau, mengatakan pekan panutan PBB-P2 dilakukan setiap tahun, dan batas jatuh tempo untuk PPB pada 30 Juni.
“Masyarakat atau ASN diwajibkan untuk membayar pajak agar meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Lewat batas tempo akan dikenakan denda 2 persen,” ujarnya.
Taniau menambahkan PBB tahun 2023 jumlah wajib pajak ada 62.674. Dari jumlah potensi sebanyak Rp 80 miliar lebih. Pemkot Jayapura menetapkan target PBB tahun 2023 sebesar Rp 36 miliar lebih dan sudah terealisasi sampai dengan 13 Juni 2023 sebesar 55,18 persen atau Rp 19 miliar lebih. (*)
Discussion about this post