Teminabuan, Jubi – Masyarakat Adat mendesak Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sorong Selatan mensosialisasikan Peraturan daerah atau Perda Kabupaten Sorong Selatan No.3 tahun 2022 tentang Pengakuan, Perlindungan dan penghormatan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Sorong Selatan.
Kontributor Jubi di Sorong Selatan, Gamaliel Kaliele melaporkan, masyarakat Adat Suku Saifi dan Suku Yaben yang mendiami kampung Sayal dan Kampung Kayabo di Distrik Saifi, menyatakan sikapnya dengan melakukan aksi di depan halaman kantor Kampung Sayal, Jumat (21/4/2023)/
“Jika DPRD Sorsel tidak lakukan sosialisasi sekarang, maka pada momen pemilu nanti jangan datang ke wilayah mereka untuk cari suara,” tokoh Masyarakat Adat Suku Yaben, Natanyel Ajamsaru.
Sebagai wilayah incaran para investor, Sorong Selatan sudah memiliki Perda perlindungan masyarakat adat, namun hingga saat ini belum pernah disosialisasikannya kepada masyarakat, apa dan bagaimana isi Perda tersebut dan bagaimana Perda tersebut melindungi masyarakat adat.
Ketua Relawan Tolak Sawit Sorsel, Olland Abago mengatakan memasuki tahun politik, jika pemerintah tidak segera melakukan sosialisasi, Perda ini dikhawatirkan akan menjadi bahan kampanye para calon anggota legislatif yang justru akan membingungkan masyarakat.
“Kami menduga bisa digunakan sebagai bahan kampanye dan lain sebagainya, yang akan mempunyai dampak secara substansi perda dan dampak bagi oknum tertentu untuk popularitas di tengah masyarakat. Ini tidak baik bagi masyarakat,” katanya
Sementara tim Relawan Tolak Sawit Sorsel terus melakukan edukasi terhadap masyarakat, lewat pemutaran film bertema lingkungan dan diskusi.
“Kami lakukan agenda nobar [nonton bareng] dan diskusi ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat adat agar masyarakat mengetahui tentang hak-haknya yang wajib dihormati dan dilindungi negara. Ini yang kali keempat kami lakukan nobar dengan sasaran wilayah masyarakat yang disinyalir menjadi incaran investor,” kata aktivis perempuan Tehit, Irene M. Thesia. (*)