Jubi PapuaJubi PapuaJubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Mamta
    • Saireri
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mee Pago
  • Indepth Sories
  • Lego
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Kerjasama
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Mappi
    • Kabupaten Jayapura
  • Arsip
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks

Archives

  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • April 2021
  • March 2021
  • October 2007
  • September 2007
  • August 2007
  • June 2007
  • November 1999

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Derap Nusantara
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Stories
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized
Font ResizerAa
Jubi PapuaJubi Papua
Font ResizerAa
  • Tanah Papua
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Nusa
  • Olahraga
  • Home
  • Kategori
    • Tanah Papua
    • Pasifik
    • Nasional & Internasional
    • Dunia
    • Nusa
    • LEGO
    • Opini
  • Foreign Languages
    • English
    • Deutsch
    • French
  • Laman
    • Indeks
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama Pemberitaan
    • Majelis Rakyat Papua
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Merauke
Follow US
Jubi Papua > Blog > Lingkungan > Pusaka: Pemerintah harus akui, hormati, lindungi  pengetahuan masyarakat adat
Lingkungan

Pusaka: Pemerintah harus akui, hormati, lindungi  pengetahuan masyarakat adat

News Desk
Last updated: March 21, 2023 1:13 pm
Author : Alexander LoenEditor : Syam Terrajana Published March 21, 2023
Share
5 Min Read
Pusaka
Hutan Papua yang disebut sebagai benteng terakhir masa depan Indonesia dan juga paru-paru dunia – geckoproject.id
SHARE

 

More Read

Salib Merah, Suku Awyu
Salib merah, perlawanan panjang Suku Awyu
Komnas HAM temukan sejumlah pelanggaran dari Proyek Strategis Nasional di Merauke
Pulau Gag dari PT Pacific Nikel sampai Gag Nikel, Akankah sasi laut tinggal kenangan
Dewan Adat Suku Moi Kelim melakukan sumpah adat tolak perusahaan sawit
PT Angkasa Pura dan komunitas Earth Hour Jayapura tanam 500 pohon dan pelatihan mengolah sagu

Jayapura, Jubi – Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (Pusaka) yang berfokus mengadvokasi masyarakat adat sejak 2001,  mengeluarkan pernyataan di puncak peringatan Hari Hutan Sedunia, Selasa (21/3/2023). Pusaka menyatakan pemerintah seharusnya mengakui, menghormati dan melindungi keberadaan pengetahuan dan hak-hak masyarakat adat untuk menguasai, mengatur, mengelola dan memanfaatkan hutan adat.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Jubi di Kota Jayapura, Direktur Eksekutif Yayasan Pusaka, Franky Samperante mengatakan dalam berbagai percakapan pembangunan, acapkali keberadaan hutan dipandang sebagai tegakan pohon dan kayu saja, sehingga isinya dapat dikuras menjadi komoditi ekonomi kayu, perdagangan karbon dan atau dialih fungsi untuk menjadi lahan usaha perkebunan, pertambangan dan sebagainya.

“Paradigma dan praktik pembangunan pemanfaatan hasil hutan sebagai komoditi komersial ini telah menghancurkan dan menghilangkan hutan dalam skala luas, menimbulkan bencana ekologi, perubahan iklim, yang pada gilirannya menyingkirkan masyarakat adat dan masyarakat lokal yang berada dan berdiam disekitar kawasan hutan atas sumber kehidupannya, sehingga terjadi konflik kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia,” kata Franky.

Menurut Franky, Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa Bangsa Mengenai Perubahan Iklim dan Persetujuan Paris, yang diantaranya mewajibkan negara mengambil upaya-upaya pencegahan untuk mengantisipasi, mencegah atau meminimalisir penyebab perubahan iklim dan mitigasi dampak buruk yang dihasilkannya dan menurunkan emisi Gas Rumah Kaca.

Disamping itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menetapkan keputusan Nomor SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Rencana Operasi Indonesia’s Forest and Other Land Use Net Carbon Sink (FOLU Net Sink) 2030 untuk pengendalian perubahan iklim, yang diantaranya mempunyai sasaran untuk mengurangi laju deforestasi dan degradasi hutan.

“Namun faktanya hari ini, pengrusakan dan penggundulan hutan di Indonesia masih terus terjadi oleh karena kepentingan bisnis komersial hasil hutan kayu dan lahan usaha perkebunan,” tegasnya.

Di Papua, kata Franky, berdasarkan pemantauan Pusaka terhadap perubahan tutupan hutan, ditemukan adanya deforestasi, penggundulan hutan yang diduga untuk usaha perkebunan kelapa sawit di areal perusahaan PT Inti Kebun Sejahtera dan PT Inti Kebun Sawit, Kabupaten Sorong, dan di areal PT Subur Karunia Raya, Kabupaten Teluk Bintuni, total hutan yang hilang sejak Januari hingga Februari 2023 sekitar 413 hektar. “Tiga perusahaan ini terdaftar sebagai perusahaan yang dicabut izin konsesinya oleh Menteri LHK, namun masih beraktifitas,” sambungnya.

Selain itu, berdasarkan catatan akhir tahun Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, 2023 terpantau deforestasi di Papua pada tahun 2022 seluas 19.426 hektar, seluruhnya berasal dari aktivitas bisnis pembalakan kayu dan perkebunan kelapa sawit.

Deforestasi di Papua berpotensi bertambah luas seiring dengan adanya rencana pemberian izin baru, perluasan areal usaha perkebunan kelapa sawit dan hutan tanaman industri, penegakan hukum yang lemah dan kebijakan pengembangan daerah otonomi baru.

Oleh karena itu, Yayasan Pusaka berpandangan, hutan bukan hanya kayu dan sumber lahan untuk komoditi komersial saja, melainkan memiliki keragaman fungsi ekologi, sosial budaya, ekonomi, dan sebagainya, yang seharusnya ditata dan dikelola secara lengkap memadai. Karena masyarakat adat Papua yang hidup disekitar dan dalam kawasan hutan mempunyai kemampuan pengalaman, norma dan pengetahuan yang diwariskan untuk mengelola dan memanfaatkan hutan adat.

“Pemerintah seharusnya mengakui, menghormati dan melindungi keberadaan pengetahuan dan hak-hak masyarakat adat untuk menguasai, mengatur, mengelola dan memanfaatkan hutan adat, dengan menghasilkan dan menjalankan kebijakan peraturan dan program bagi masyarakat adat dan pengelolaan hutan adat yang adil dan berkelanjutan,” .

Pusaka mendorong pemerintah menyegerakan penertiban dan upaya penegakan hukum secara sungguh-sungguh dan kuat atas izin-izin perusahaan yang telah dicabut izin konsesi di kawasan hutan.

Berdasarkan lampiran putusan SK Menteri LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM 1/1/2022 tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, terdaftar 48 perusahaan konsesi kehutanan yang dilakukan *pencabutan izin dengan luas konsesi 1.063.100 hektar. Sejauh ini belum ada informasi yang disampaikan evaluasi, penegakan hukum dan pemberian sanksi atas perusahaan dimaksud. Justru ditemukan adanya upaya pemberian izin baru dalam kasus PT Sorong Global Lestari di Kabupaten Sorong, dan aktifitas penggundulan hutan untuk perluasan areal perkebunan kelapa sawit.

“Kami mendesak kepada negara dan korporasi untuk menghormati dan melindungi keberadaan dan aktifitas Pembela HAM Lingkungan, mereka yang berjuang diakar rumput dan digaris depan penjaga hutan, maupun aktivis membela dan memperjuangkan HAM dan lingkungan,” katanya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

TAGGED:Hari Hutan Seduniahutan papuaMasyarakat AdatYayasan Pusaka
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Email Copy Link Print
Share

Terkini

Sekolah Kampung
Sekolah kampung di Kayu Batu dan Kayo Pulau dilaksanakan dalam 24 pertemuan tahun ini
Penkes Mamta
Sidang pembunuhan Kesya Lestaluhu
Sidang pembunuhan Kesya Lestaluhu, pelaku dituntut 20 tahun
Polhukam
Akademisi Uncen
Akademisi: Pemda di Papua wajib selamatkan bahasa daerah
Seni & Budaya Mamta
Kapolda
Ratusan Pembalap ikut Motoprix Kapolda Cup Papua Barat
Olahraga
Gugat PSN
Koalisi Sipil Gugat PSN ke MK: UU Cipta Kerja Jadi Alat Legalkan Perampasan dan Perusakan
Nasional & Internasional Rilis Pers

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

trusted

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

Follow Us

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Facebook X-twitter Youtube Instagram Tiktok
Jubi PapuaJubi Papua
Copyright ©️ 2024 PT. Media Jubi Papua.