Merauke, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menemukan adanya sejumlah pelanggaran dari kegiatan Proyek Strategis Nasional atau PSN di Kabupaten Merauke, Papua Selatan. Mega proyek ini berfokus pada sektor ketahanan pangan melalui pencetakan sawah baru, dan ketahanan energi melalui perkebunan tebu dan bioetanol.
Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo kepada Jubi pada Rabu (25/6/2025) sore, mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi empat distrik – dari sejumlah distrik yang menjadi lokasi perkebunan tebu dan bioetanol serta pencetakan sawah baru di Kabupaten Merauke. Kunjungan tersebut untuk menindaklanjuti laporan masyarakat soal proyek strategis nasional di sana.
“Hal pokok yang kami temukan selama berkunjung di Merauke ini adalah tidak adanya komunikasi yang baik di tengah masyarakat berkaitan dengan kegiatan PSN. Itulah yang menyebabkan selama ini masyarakat menolak, karena tidak pernah diajak untuk berdialog. Di samping itu juga, penghormatan terhadap hak-hak ulayat kurang diperhatikan. Ini yang kami temukan,” kata Prabianto.
Prabianto mengatakan komisioner Komnas HAM telah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan Pemerintah Kabupaten Merauke, guna meminta klarifikasi dari berbagai pihak terkait sejumlah temuan dan catatan dari kegiatan proyek strategis nasional di sana. Setelah pertemuan itu, Komnas HAM akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan terhadap perencanaan dan regulasi PSN. Terutama dapat mengakomodir kepentingan masyarakat lokal.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Kemarin kami ke Distrik Tanah Miring, Jagebob, Malind dan Kurik [kawasan PSN]. Kami berencana ke Wanam, tapi waktunya tidak mungkin karena penerbangan tidak setiap hari. Kalau naik kapal juga perlu waktu berhari-hari. Tapi suatu saat Komnas HAM akan masuk ke Wanam,” kata dia.
Prabianto mengaku pihaknya telah mendapat banyak laporan dari masyarakat pemilik ulayat di Wanam soal kegiatan pencetakan sawah baru di wilayah tersebut. Salah satu laporan yang disoroti yakni penggusuran lahan milik masyarakat yang notabene ada tempat-tempat sakral dan kawasan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat di sana.
“Meskipun kami belum pernah ke Wanam, tapi kami sudah bertemu dengan warga Wanam dan kami sudah mendapatkan laporan dari mereka tentang bagaimana penggusuran lahan milik warga masyarakat dilakukan, itu sudah kami catat,” ujarnya.

Ditanya soal surat 9 pelapor khusus PBB yang menemukan pelanggaran dalam kegiatan PSN, Prabianto hal itu juga jadi perhatian mereka.
“Ya itulah yang menjadi perhatian pokok kami bahwa penyelenggaraan pembangunan itu harus tetap menghormati hak-hak warga masyarakat setempat ya. Baik itu kesejahteraan, lingkungan, kesehatan maupun pendidikan. Itu yang menjadi perhatian kami. Jangan sampai pembangunan ini malah mengakibatkan kesengsaraan bagi masyarakat setempat,” katanya.
Komnas HAM melakukan pertemuan dengan Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo, Bupati Merauke Yosep Baldib Gebze dan unsur TNI-Polri serta pimpinan instansi daerah pada Rabu (25/6/2025) siang.
Dalam pertemuan tersebut, Prabianto Mukti Wibowo menyatakan kunjungan Komnas HAM ke Merauke untuk menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dampak PSN, khususnya dalam sektor ketahanan pangan melalui pencetakan sawah baru dan ketahanan energi melalui pengembangan perkebunan tebu.
”Sebagian besar lokasi PSN berada di kawasan hutan negara. Namun kita tak bisa mengabaikan bahwa kawasan tersebut merupakan sumber kehidupan masyarakat Papua dan bagian dari hak ulayat suku dan marga,” kata dia.
Prabianto juga menyoroti sejumlah investor yang belum menyelesaikan hak-hak masyarakat adat, meskipun telah mendapatkan izin usaha. Dia juga menekankan pentingnya pengumpulan data yang seimbang dari masyarakat maupun pemerintah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu atau DPMTSP Kabupaten Merauke, Marwiah Ali Mahmud menjelaskan bahwa tahapan-tapapan yang terkait kegiatan PSN mulai dari sosialisasi, konsultasi publik, penyusunan analisis dampak lingkungan atau Amdal hingga proses perijinan telah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Dalam kegiatan sosialisasi, konsultasi publik dan proses penyusunan Amdal itu melibatkan masyarakat serta perwakilan marga pemilik hak ulayat. Kami memfasilitasi dan juga ikut memantau partisipasi masyarakat dalam proses-proses tersebut,” kata Marwiah.
Marwiah mengatakan lahan yang digunakan untuk kegiatan PSN, khususnya perkebunan tebu yang dikelola PT Global Papua Abadi (GPA) dan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM) merupakan lahan Areal Penggunaan Lain atau APL bekas Hak Guna Usaha atau HGU atau kawasan bekas perizinan yang telah dicabut.
“Sementara untuk PT Borneo yang baru disetujui itu Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau PKKPR, belum ada pelepasan kawasannya. PT Borneo diberikan waktu tiga tahun untuk melakukan pelepasan. Namun bila nanti masyarakat tidak menyetujuinya, itu dapat disampaikan dalam berita acara,” ujarnya.
Sementara Dandim 1707/Merauke, Letkol Inf Johny Nofriady mengatakan bahwa pemerintah perlu membentuk tim terpadu, termasuk bersama Komnas HAM untuk memantau pelaksanaan dan pengawasan proyek PSN, sekaligus melakukan sosialisasi menyeluruh serta pendekatan yang intensif kepada masyarakat.
”TNI bersifat mendampingi, namun kami menilai perlunya kerja sama lintas sektor dalam pengawasan dan sosialisasi. Kunci keberhasilan PSN adalah komunikasi yang intens dan transparan,” kata dia. (*)
Iklan Layanan Masyarakat ini Dipersembahkan oleh PT. Media Jubi Papua




















Discussion about this post