Jakarta, Jubi – Delapan organisasi masyarakat sipil bersama individu-individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan diajukan pada Jumat, 4 Juli 2025 di Jakarta. Mereka menilai ketentuan terkait PSN dalam UU Cipta Kerja telah menjadi legitimasi hukum atas praktik perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, dan kriminalisasi terhadap rakyat.
Gugatan ini diajukan karena negara telah menjadikan PSN sebagai dalih untuk mempercepat proyek, tetapi justru mempercepat penderitaan rakyat, tegas perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Edy, dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).
Menurut Edy, sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja memberikan kekuatan hukum kepada proyek-proyek PSN agar bisa berjalan tanpa tunduk pada regulasi lingkungan maupun hak asasi manusia. “Ini jelas melanggar prinsip negara hukum. Tidak boleh ada proyek, betapapun strategisnya, yang berjalan di atas penderitaan dan pengabaian terhadap hak konstitusional warga,”ujarnya.
Lebih lanjut, Koalisi GERAM PSN menyatakan bahwa proyek-proyek seperti Rempang Eco City, reklamasi PIK 2, food estate di Papua, dan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi contoh nyata bagaimana PSN dijalankan tanpa akuntabilitas.
Di Rempang, warga digusur dengan kekerasan. Di Papua, tanah ulayat dibabat habis untuk proyek pangan yang tak jelas hasilnya. Di IKN, masyarakat adat di Sepaku terpinggirkan, sementara di Konawe masyarakat kehilangan ruang hidup karena tambang dan industri smelter. Semua ini dilegalkan oleh pasal-pasal PSN dalam UU Cipta Kerja,” ungkap Ikhwan, dari LBH PP Muhammadiyah.
Menurut dia, negara hari ini telah kehilangan arah. “Pembangunan hari ini bukan lagi untuk rakyat, tapi untuk investor. Rakyat dipaksa angkat kaki dari tanah sendiri demi nama ‘strategis nasional’. Ini bentuk kolonialisme gaya baru,” tegasnya.
Dalam permohonan judicial review ke MK, para pemohon mempersoalkan ketentuan yang menjadikan PSN sebagai kategori istimewa dan karenanya tidak tunduk pada berbagai regulasi yang dianggap menghambat, termasuk uji Amdal, persetujuan masyarakat adat, hingga hak atas tanah.
BERITATERKAIT
“Pasal-pasal ini menjadikan hukum sebagai alat represi, bukan perlindungan. Prinsip kehati-hatian lingkungan dihilangkan. Prosedur due process of law dikesampingkan. Ini jelas bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Muhammad Busyro Muqoddas, Ketua PP Muhammadiyah Bidang HAM, Hukum dan Kebijakan Publik, yang juga turut menjadi pemohon gugatan.
Busyro menambahkan, “Mahkamah Konstitusi tidak boleh tutup mata. Gugatan ini adalah suara rakyat yang selama ini dibungkam oleh kekuasaan. Negara harus dikembalikan kepada prinsip kedaulatan rakyat, bukan kedaulatan modal.”
Senada dengan itu, Direktur Eksekutif WALHI Nasional, Khalisah Khalid, menegaskan bahwa PSN telah menjadi “zona abu-abu hukum” di mana segala bentuk kritik dan keberatan rakyat dibungkam.
Dari Sabang sampai Merauke, proyek PSN telah meninggalkan jejak penderitaan. Hutan dibabat, laut direklamasi, tanah adat diserobot, dan mereka yang menolak dikriminalisasi. Inilah wajah sesungguhnya dari PSN,” katanya.
Khalisah menekankan pentingnya Mahkamah Konstitusi menegakkan mandat konstitusi untuk melindungi hak rakyat dan lingkungan. “Kami berharap MK tidak jadi stempel kekuasaan. Gugatan ini bukan soal hukum semata, ini soal masa depan generasi,” ujarnya.
Para pemohon gugatan terdiri dari YLBHI, WALHI, JATAM, Trend Asia, Pantau Gambut, Yayasan Auriga Nusantara, KIARA, FIAN Indonesia, serta individu-individu terdampak langsung dari Rempang, Merauke, Sepaku, hingga Konawe.
Proyek-proyek ini menyentuh nyawa rakyat. Maka ketika negara menggunakan hukum untuk mempermudah proyek tapi menyulitkan rakyat, kami harus berdiri di garis depan,” ujar perwakilan warga Merauke yang ikut hadir di MK, saat konferensi pers.
Melalui judicial review ini, Koalisi GERAM PSN berharap Mahkamah Konstitusi mengembalikan arah pembangunan nasional kepada prinsip keadilan ekologis dan hak asasi manusia, bukan sekadar pertumbuhan ekonomi.
“Pembangunan tidak boleh jadi ruang bebas hukum dan bebas HAM. Negara harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang dilakukan atas nama investasi,” tegas Tim Hukum GERAM PSN dalam pernyataan tertulis.(*)





























