DPR Mangkir, Pemerintah Abai: GERAM PSN Desak MK batalkan legitimasi perampasan tanah dalam UU Cipta Kerja

Penulis: Gamaliel M. Kaliele
Editor: Angela Flassy

Sorong Jubi – Sidang ke-III Judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR RI dan Presiden Republik Indonesia.

Namun, sidang yang seharusnya menjadi ruang pertanggungjawaban politik dan hukum tersebut justru berubah menjadi panggung kekecewaan. DPR sama sekali tidak hadir, sementara perwakilan pemerintah hanya meminta penundaan dengan alasan belum siap.

Kondisi itu membuat Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) PSN bersama kuasa hukum dan organisasi pendamping menyuarakan kritik tajam. Mereka menilai DPR dan pemerintah telah memperlihatkan wajah abai terhadap konstitusi sekaligus mengkhianati rakyat yang selama ini menjadi korban Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Ini sungguh menyakitkan. Masyarakat adat dari Merauke, warga dari Rempang, korban tambang dari Sulawesi Tenggara, dan banyak lagi sudah datang jauh-jauh ke Jakarta untuk memberi kesaksian langsung. Tapi apa yang mereka dapat? DPR hilang, pemerintah hanya minta tunda. Ini bentuk pelecehan terhadap rakyat dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” kata kuasa hukum dari YLBHI, Edy K dalam pernyataannya usai sidang.

Edy menambahkan, judicial review ini bukan sekadar perkara teknis hukum, melainkan pertarungan arah pembangunan nasional.

“Kalau Mahkamah Konstitusi berani, maka pasal-pasal yang memberi karpet merah bagi PSN harus dibatalkan. Frasa ‘kemudahan dan percepatan PSN’ adalah alat perampasan tanah rakyat. Kalau ini dibiarkan, maka yang kita saksikan adalah legalisasi penindasan dan perampasan ruang hidup rakyat. MK harus buktikan keberaniannya,” kata Edy.

GERAM PSN menilai UU Cipta Kerja telah mengunci proyek-proyek PSN dengan frasa multitafsir “kemudahan dan percepatan” yang memberi wewenang mutlak kepada pemerintah tanpa mekanisme pengawasan memadai.

BERITATERKAIT

“Pasal ini membuka jalan bagi penggusuran, membuka ruang perampasan tanah adat, dan bahkan mengabaikan kepentingan lingkungan hidup. Pemerintah bisa berdalih ‘kepentingan umum’, padahal sesungguhnya hanya untuk kepentingan investor. Ini adalah bentuk pembajakan hukum yang terang-terangan,” kata Edy K.

Ia menegaskan, pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan UUD 1945. Negara hukum berarti ada pengawasan, ada partisipasi, ada perlindungan. Tapi UU ini justru menghapus semua itu. Pasal 28D tentang hak atas kepastian hukum, Pasal 28H tentang hak lingkungan yang sehat, Pasal 33 ayat (3) dan (4) tentang pengelolaan sumber daya untuk rakyat semuanya diinjak-injak oleh UU Cipta Kerja. MK harus memilih, berpihak pada rakyat atau pada modal, tambahnya.

Menurut Greenpeace: PSN Percepat Kerusakan Ekologis

Aktivis lingkungan Asep K. dari Greenpeace menyoroti bahwa ekspansi PSN sama artinya dengan mempercepat kehancuran ekologis. Pemerintah menggunakan PSN sebagai alasan untuk menghalalkan perusakan alam.

“Kita lihat hutan Papua, lahan gambut di Kalimantan, pesisir di Maluku semua dikorbankan atas nama investasi. Pemerintah bilang ini demi pertumbuhan ekonomi, tapi ekonomi yang dibangun di atas kehancuran ekologi adalah ekonomi yang bunuh diri,” ujar Asep. (19/8/2025).

Ia menegaskan, kebijakan ini bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Pasal 33 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Tapi faktanya, UU Cipta Kerja menjadikan kekayaan alam sebagai barang dagangan untuk investor asing. Itu bukan kemakmuran rakyat, itu kemakmuran oligarki, katanya.

Menurut Asep, jika PSN terus dijalankan tanpa kontrol, Indonesia sedang berjalan menuju krisis ekologis permanen. “Hutan hilang, udara kotor, sungai tercemar, dan rakyat dipaksa minggir. Kita sedang menuju kehancuran yang dilegalkan melalui undang-undang. Dan sayangnya, UU Cipta Kerja adalah motor penggeraknya,” katanya.

Pantau Gambut: PSN Hancurkan Kedaulatan Pangan masyarakat adat Papua 

Sementara itu, Salsabila K dari Pantau Gambut menekankan bahwa PSN, khususnya program Food Estate, bukan hanya gagal, tetapi juga menghancurkan kedaulatan pangan rakyat.

“Food Estate di Papua dan Kalimantan yang katanya untuk ketahanan pangan justru menghilangkan sumber pangan lokal. Sagu ditebang, sawah dirampas, gambut dibakar, dan masyarakat adat kehilangan sumber hidup mereka. Ini bukan kedaulatan pangan, ini penghancuran pangan,” tegas Salsabila, Selasa (19/8/2025).

Ia juga mengingatkan, konsep pangan yang didorong pemerintah melalui PSN hanya menguntungkan korporasi besar, bukan petani kecil. “Petani tidak mendapat akses, masyarakat adat tidak dilibatkan, nelayan kehilangan laut. Jadi, siapa yang diuntungkan? Jawabannya jelas: korporasi, bukan rakyat. MK harus berani menilai kebijakan ini sebagai pelanggaran konstitusi,” katanya.

Menurut Salsabila, ancaman pangan akibat PSN akan jauh lebih serius di masa depan. “Kalau PSN terus dipaksakan, rakyat Indonesia akan kehilangan sumber pangan asli mereka. Kita akan bergantung pada mekanisme pasar global yang rapuh. Ini berarti menyerahkan kedaulatan pangan kita kepada korporasi internasional. Dan semua itu dilegalkan oleh UU Cipta Kerja,” ujarnya.

MK Ditantang Jadi Benteng Terakhir

GERAM PSN menegaskan bahwa judicial review ini adalah ujian sejarah bagi Mahkamah Konstitusi. Kalau MK berpihak pada rakyat, maka pasal-pasal PSN dalam UU Cipta Kerja harus dibatalkan. Kalau tidak, berarti MK telah membiarkan perampasan tanah, perusakan lingkungan, dan penghancuran kedaulatan pangan. MK adalah benteng terakhir – kalau benteng ini runtuh, maka rakyat tidak punya lagi tempat mencari keadilan,” tegas Edy K. dari YLBHI.

Asep dari Greenpeace menambahkan MK punya kesempatan untuk berdiri di sisi rakyat. “Tapi kalau MK memilih diam, maka sejarah akan mencatat MK sebagai bagian dari mesin penghancur ekologi bangsa.”

Salsabila dari Pantau Gambut juga memperingatkan, ini bukan sekadar soal pasal hukum. “Ini soal hidup-mati rakyat. Jika MK tidak berpihak pada rakyat, maka generasi mendatang hanya akan mewarisi tanah yang gersang, hutan yang hilang, dan laut yang tercemar.”

Petisi Rakyat: Suara Perlawanan

GERAM PSN menyerukan agar rakyat di seluruh Indonesia bersatu. Mereka membuka petisi publik untuk memperkuat suara rakyat agar MK tidak hanya mendengar pemerintah, tetapi juga jeritan rakyat korban PSN. Kami mengajak publik untuk bersuara. Jangan biarkan tanah, hutan, dan laut kita dirampas atas nama pembangunan.

Petisi ini adalah wujud perlawanan rakyat agar MK sadar bahwa keputusan mereka menyangkut hidup orang banyak, bukan sekadar kepentingan elit.

Petisi bisa diakses melalui tautan: https://chng.it/zDbTtmjvcH Sidang akan dilanjutkan pada 25 Agustus 2025. GERAM PSN menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga putusan dibacakan.(*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts

Festival Kopi Papua Tengah

English Story

Gobai warns military presence could perpetuate violence in Paniai

Jayapura, Jubi – Deputy Speaker IV of the Central Papua Legislative Council (DPR Papua Tengah, John NR Gobai, has alleged [...]

Kamuyend clan’s black cross burned amid customary land dispute in Merauke

Jayapura, Jubi – Unidentified individuals have damaged and burned a black cross erected by the Kamuyend clan as a traditional [...]

WVI launches public campaign to support more than 5,000 children in Papua

Jayapura, Jubi – World Vision Indonesia (Wahana Visi Indonesia – WVI) has relaunched its Baca Tanpa Batas (Read Without Limits) [...]

Nduga shooting victims’ families ask Papua Legal Aid Institute to oversee investigation

Jayapura, Jubi – The families of three residents shot in Nduga Regency, Highland Papua Province, on October 23, 2026, have [...]

Challenges and hopes for the new AJI Jayapura City chair for 2026-2029

Jayapura, Jubi – Theo Kelen and Maurits Yansip have been elected chair and secretary of the Alliance of Independent Journalists [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist