• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Nasional & Internasional

Koalisi Masyarakat Sipil desak revisi total UU Kehutanan

August 28, 2026
in Nasional & Internasional
Reading Time: 4 mins read
0
Penulis: Emanuel Riberu  - Editor: Arjuna Pademme
UU Kehutanan

Koalisi Reset Kehutanan menggelar konferensi pers yang mendesak pemerintah untuk merevisi total UU Kehutanan. - Dok. Koalisi Reset Kehutanan

0
SHARES
1k
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Merauke, Jubi – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali meluas di sejumlah wilayah Indonesia dinilai bukan sekadar persoalan kebakaran, tetapi cermin buruknya tata kelola kehutanan. Koalisi #ResetKehutanan mendesak pemerintah dan DPR RI melakukan revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Koalisi yang terdiri atas lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil itu menilai karhutla berulang menunjukkan lemahnya pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan terhadap hutan alam dan ekosistem gambut.

Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla mencapai 202.004 hektare hingga Juli 2026. Sementara analisis Forest Watch Indonesia (FWI) menggunakan citra satelit MODIS Terra/Aqua hingga Agustus 2026 menemukan 8.918 titik panas di seluruh Indonesia.

Sebanyak 5.119 titik atau sekitar 57 persen berada di Kalimantan, disusul Sumatra sebanyak 1.683 titik atau 18,9 persen.

Dari seluruh titik panas tersebut, 4.953 titik terdeteksi berada di areal perizinan konsesi ekstraktif. Sebanyak 4.508 titik berada di kawasan hutan negara, 1.128 titik di hutan alam, dan 1.222 titik di wilayah adat.

Peneliti dan Pengkampanye Hutan FWI, Tsabit Khairul Auni, mengatakan banyaknya titik panas di kawasan hutan negara dan areal perizinan menunjukkan perlunya evaluasi terhadap kinerja negara dalam mengelola dan mengawasi kawasan hutan.

“Negara tidak hanya gagal melindungi kawasan hutan yang diklaimnya, tetapi juga lemah mengawasi pemegang izin,” kata Tsabit dalam siaran pers yang diterima Jubi di Merauke, Jumat (28/8/2026).

BERITATERKAIT

Hentikan pembungkaman protes Karhutla dan tetapkan status bencana nasional

PGI keluarkan seruan pastoral terkait karhutla

Kabut asap karhutla kepung Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura

Pemprov Papua Barat dinilai belum maksimal tangani karhutla

Menurutnya, kondisi tersebut membuat legitimasi negara sebagai pengelola kawasan hutan patut dipertanyakan.

Karhutla bukan persoalan baru. Fenomena tersebut telah berulang sejak masa Orde Baru, termasuk ketika hutan Kalimantan Tengah dibuka melalui proyek lahan gambut sejuta hektare. Karhutla kemudian kembali menjadi persoalan besar pada 2015, 2019, 2023 hingga 2026.

Dampaknya tidak hanya dirasakan manusia. Juru Kampanye dan Advokasi Garda Animalia, Rio AA, mengatakan kebakaran juga mengancam habitat satwa liar, termasuk orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) yang berstatus Critically Endangered dalam daftar merah IUCN.

Dalam karhutla yang kembali terjadi di Kalimantan, tiga orangutan Kalimantan harus dievakuasi setelah ditemukan masuk ke perkebunan warga. Satwa lain, seperti ular dan trenggiling, juga ditemukan mati terbakar.

Garda Animalia mencatat kebakaran besar di Ketapang pada 2015 dan 2019 juga memicu penyelamatan orangutan dalam jumlah besar. Setelah kebakaran 2015, sekitar 60 individu orangutan Kalimantan dilaporkan harus diselamatkan.

Seekor induk dan anak orangutan juga ditemukan di perkebunan sawit Desa Sungai Pelang, Ketapang, setelah kebakaran meluas hingga kawasan hutan pada September 2023.

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma Natalia H. Panjaitan, mengatakan penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada pemadaman api.

Menurutnya, pencegahan harus dimulai sejak proses pemberian izin. Pemerintah perlu memastikan izin sesuai tata ruang dan fungsi kawasan serta tidak diberikan pada wilayah dengan kerentanan ekologis tinggi, termasuk ekosistem gambut.

Setelah izin diberikan, pengawasan harus dilakukan untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajibannya.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah perlu menerapkan sanksi secara konsisten hingga mendorong pemulihan dan mencegah kejadian berulang.

Lasma juga menilai korporasi perlu menjadi subjek utama pertanggungjawaban apabila kebakaran terjadi di areal kerjanya.

Ia menjelaskan, dalam prinsip strict liability, pertanggungjawaban pada kegiatan yang tergolong abnormally dangerous activity pada prinsipnya tidak harus didasarkan pada pembuktian unsur kesalahan.

Sementara itu, Senior Campaigner Satya Bumi, Sadam Afian Richwanudin, menilai karhutla yang terus berulang menunjukkan kegagalan negara menjamin hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Ia mengatakan, sejumlah persoalan yang ditemukan Komnas HAM ketika karhutla besar pada 2015, seperti pengabaian hak atas kesehatan, pendekatan yang hanya berorientasi pada pemadaman, dugaan penegakan hukum diskriminatif, serta keterbatasan anggaran dan fasilitas pemerintah daerah, masih relevan hingga kini.

“Artinya, kita perlu menagih kembali keseriusan pemerintah dalam menghadapi karhutla yang sudah diperingatkan sejak awal tahun oleh berbagai peneliti dan lembaga riset,” kata Sadam.

Persoalan tata kelola juga terlihat dari kondisi lahan gambut pascakebakaran. Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian, mengatakan hasil studi lembaganya menemukan 97 persen lahan gambut yang terbakar pada periode 2015-2019 tidak kembali menjadi hutan.

Hanya tiga persen lahan yang kembali menjadi hutan. Sebanyak 41 persen berubah menjadi semak belukar dan 54 persen beralih menjadi perkebunan monokultur, terutama sawit.

Pola serupa, kata Putra, ditemukan di kawasan konsesi. Pantau Gambut menilai semak belukar bekas terbakar berpotensi disiapkan untuk perluasan perkebunan pada masa mendatang.

Buruknya tata kelola kehutanan juga berkaitan dengan korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat 56 kasus korupsi sektor kehutanan yang ditindak aparat penegak hukum sepanjang 2010-2025. Kasus-kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4,8 triliun dengan nilai suap mencapai Rp10,2 miliar.

Modus yang ditemukan antara lain penyalahgunaan wewenang sebanyak 13 kasus, kegiatan atau proyek fiktif dan penggelapan masing-masing sembilan kasus, penyalahgunaan anggaran tujuh kasus, suap-menyuap enam kasus, penerbitan izin ilegal lima kasus, serta perdagangan pengaruh satu kasus.

ICW juga mencatat 108 orang telah terjerat hukum dalam perkara korupsi sektor kehutanan tersebut. Pelakunya berasal dari unsur swasta, aparatur sipil negara, pejabat kehutanan, kepala daerah hingga aparatur desa dan pejabat pertanahan.

Peneliti ICW, Nisa Rizkiah Zonzoa, mengatakan karhutla berulang menunjukkan adanya persoalan tata kelola ketika kawasan yang seharusnya dilindungi justru dapat dieksploitasi melalui izin bermasalah, pengawasan lemah dan praktik korupsi.

Kepala Kampanye Kaoem Telapak, Denny Bhatara, menilai kebakaran berulang pada areal usaha yang sama harus dipandang sebagai indikator kegagalan kepatuhan dan penegakan hukum.

Menurut dia, korporasi yang berulang kali melakukan pelanggaran seharusnya menghadapi konsekuensi lebih berat dibandingkan pelaku yang baru pertama kali melakukan pelanggaran.

Koalisi #ResetKehutanan menilai momentum karhutla tahun ini beriringan dengan proses revisi UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI.

Namun, koalisi mengkritik proses revisi yang dinilai dilakukan secara parsial, tertutup, dan belum melibatkan masyarakat secara bermakna.

Koalisi meminta revisi UU Kehutanan menjadikan riwayat pelanggaran pemegang izin sebagai dasar dalam pengawasan dan evaluasi perizinan. Rekam jejak tersebut mencakup riwayat karhutla, pelanggaran, sanksi administratif, proses hukum hingga kewajiban pemulihan.

Penegakan hukum juga diminta tidak berhenti pada denda atau perintah pemulihan. Untuk pelanggaran berulang, pemerintah perlu memiliki kewenangan yang jelas untuk meningkatkan sanksi, termasuk penghentian kegiatan, pencabutan izin, kewajiban pemulihan, hingga proses pidana terhadap korporasi dan pengurus sesuai tingkat pelanggarannya.

Koalisi mengusulkan tiga agenda utama, yakni memperkuat penanganan karhutla dan perlindungan masyarakat terdampak, mengusut pelaku serta menindak korporasi dan memulihkan lingkungan, serta merevisi UU Kehutanan secara menyeluruh dan partisipatif.

Revisi tersebut diharapkan mencakup transparansi perizinan, pencegahan korupsi dan konflik kepentingan, pengawasan independen, perlindungan hutan alam dan gambut, mekanisme pencabutan izin, serta penegakan hukum terhadap pejabat dan korporasi.

Koalisi juga meminta proses revisi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat sipil dan kelompok yang terdampak langsung oleh kerusakan hutan dan karhutla. (*)

Tags: #ResetKehutananKarhutlaKebakaran Hutan dan LahanKoalisi masyarakat sipilUU Kehutanan
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

Protes Karhutla dan bencana nasional

Hentikan pembungkaman protes Karhutla dan tetapkan status bencana nasional

October 24, 2026
Seruan pastoral PGI terkait karhutla

PGI keluarkan seruan pastoral terkait karhutla

October 13, 2026

Kabut asap karhutla kepung Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura

October 12, 2026

Pemprov Papua Barat dinilai belum maksimal tangani karhutla

September 30, 2026

Karhutla dan kekeringan melanda Kabupaten Fakfak

September 24, 2026

Karhutla terjadi di kawasan cagar alam Pegunungan Wondiboy Wondama

September 14, 2026

Discussion about this post

Survey Pembaca
Reader's Survey

English Story

Nduga lawmaker calls for review of security force deployment after fatal shooting
26 October 2026
Nduga lawmaker calls for review of security force deployment after fatal shooting

Sentani, Jubi – A member of the Nduga Regency Legislative Council has called on Indonesia’s central government to review the [...]

Thobias Bagubau warns against sidelining Indigenous landowners in illegal mining crackdown
26 October 2026
Thobias Bagubau warns against sidelining Indigenous landowners in illegal mining crackdown

Jayapura, Jubi – A member of the Central Papua Legislative Council has warned that efforts to crack down on illegal [...]

Amnesty urges Indonesia to stop suppressing forest fire protest and declare national disaster
24 October 2026
Amnesty urges Indonesia to stop suppressing forest fire protest and declare national disaster

Jayapura, Jubi – Amnesty International has called on the government to stop suppressing protest over forest and land fires and [...]

Residents condemn suspected forest arson in Papua Highlands
24 October 2026
Residents condemn suspected forest arson in Papua Highlands

Jayapura, Jubi – Residents of Mulima village in Libarek district, Jayawijaya regency, Papua Highlands, have condemned suspected arson after a [...]

Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara
23 October 2026
Papua rights group reports alleged military abuses in Tolikara

Jayapura, Jubi – The Papua Justice and Human Integrity Foundation (YKKMP) has reported alleged military sweeps, intimidation, interrogations and physical [...]

  • Latest
  • Trending
  • Comments
Pemerintah Distrik menata Pasar Lama Sentani

Pemerintah Distrik Sentani mulai menata kawasan Pasar Lama

October 26, 2026
Keluarga mengadu ke Panglima TNI dan DPR RI

Keluarga Pratu Andi Bugis mengadu ke Panglima TNI dan DPR RI

October 26, 2026
Kebakaran dusun sagu Kimaam

Kebakaran dusun sagu di Kimaam ancam pangan masyarakat adat

October 26, 2026
Perencanaa iklim nasional di Kepulauan Solomon

Kepulauan Solomon memajukan perencanaan adaptasi iklim nasional

October 26, 2026
Pimpinan pro-kemerdekaan Kaledonia Baru

Pemimpin pro-kemerdekaan Kaledonia Baru boikot Kesepakatan mineral Uni Eropa

October 26, 2026
Masyarakat PNG menghadapi kekeringan

Masyarakat PNG berjuang menghadapi kekeringan akibat El Nino

October 26, 2026
Penertiban tambang ilegal

Thobias Bagubau: Penertiban tambang ilegal jangan mengorbankan pemilik ulayat

October 25, 2026
Kantor Sinode GKI di Tanah Papua

70 Tahun GKI Di Tanah Papua: Pembawa keadilan, kedamaian, dan kesejahteraan

October 25, 2026
El Nino terkuat

El Nino terkuat yang pernah tercatat

October 23, 2026
Keluarga mengadu ke Panglima TNI dan DPR RI

Keluarga Pratu Andi Bugis mengadu ke Panglima TNI dan DPR RI

October 26, 2026
Pimpinan pro-kemerdekaan Kaledonia Baru

Pemimpin pro-kemerdekaan Kaledonia Baru boikot Kesepakatan mineral Uni Eropa

October 26, 2026
Museum Fiji

Museum Fiji mendesak pemerintah menghentikan proyek penambangan pasir besi

October 25, 2026
Masyarakat PNG menghadapi kekeringan

Masyarakat PNG berjuang menghadapi kekeringan akibat El Nino

October 26, 2026
Bougainville jelang keputusan parlemen PNG

Luka mendalam Bougainville jelang keputusan besar Parlemen PNG

October 25, 2026
Pemerintah Distrik menata Pasar Lama Sentani

Pemerintah Distrik Sentani mulai menata kawasan Pasar Lama

0
Keluarga mengadu ke Panglima TNI dan DPR RI

Keluarga Pratu Andi Bugis mengadu ke Panglima TNI dan DPR RI

0
Kebakaran dusun sagu Kimaam

Kebakaran dusun sagu di Kimaam ancam pangan masyarakat adat

0
Perencanaa iklim nasional di Kepulauan Solomon

Kepulauan Solomon memajukan perencanaan adaptasi iklim nasional

0
Pimpinan pro-kemerdekaan Kaledonia Baru

Pemimpin pro-kemerdekaan Kaledonia Baru boikot Kesepakatan mineral Uni Eropa

0
Masyarakat PNG menghadapi kekeringan

Masyarakat PNG berjuang menghadapi kekeringan akibat El Nino

0
Penertiban tambang ilegal

Thobias Bagubau: Penertiban tambang ilegal jangan mengorbankan pemilik ulayat

0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : [email protected]

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara