Sentani, Jubi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) telah menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2024, dalam rangka Penyusunan Rencana Anggaran dan Program (RAP) Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2025, beberapa hari lalu di salah satu hotel ternama di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi, mengatakan Musrenbang RAP Otsus yang digelar selama dua hari itu mengangkat tema “Penguatan Fondasi Transformasi Melalui Pemenuhan dan Pemerataan Pelayanan Dasar, Penguatan Kehidupan Sosial, Ekonomi yang Kondusif dan Berkelanjutan”.
“Seluruh pembahasan RAP bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus dikawal dengan baik dan pelaksanaan implementasinya juga harus jelas dan tepat sasaran. Jadi, yang dibahas itu khusus untuk Dana Otsus yang diberikan ke Pemkab Jayapura itu sekarang meningkat menjadi 210 miliar rupiah. Oleh sebab itu, harus fokus dan tepat sasaran,” ujar Hana di Sentani, Senin (25/3/2024).
Dikatakan, rinciannya nanti langsung ditanyakan ke Kepala Bappeda dan dari Rp 210 miliar itu, nantinya akan digunakan untuk apa saja. Semuanya harus jelas berdasarkan bidang yang ditetapkan.
“Seperti pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi dan infrastruktur, berapa program dan anggaran yang ditetapkan,” katanya.
Menurutnya, ada tiga hal mendasar bagi Otsus di Papua yakni pemberdayaan, afirmasi dan proteksi terhadap Orang Asli Papua (OAP). Jika RAP Otsus di tahun ini baru dilakukan kegiatan Musrenbang, maka dokumen ini harus menjadi pengarah untuk pelaksanaan implementasi anggaran yang khusus dari target-target Otsus itu sendiri dan wajib tercapai.
“Jadi, dana ini harus benar-benar berjalan sesuai napas itu. Dibahas agar tiga unsur Otsus itu yang harus melekat atau di break down dalam kegiatan atau program. Terkait apa sih proteksinya, juga apa afirmasinya dan apa pemberdayaan itu dari alokasi Rp 210 miliar yang terimplementasi di tahun 2024 ini,” jelasnya.
Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura, Parson Horota menyampaikan dasar pelaksanaan dari kegiatan Musrenbang penyusunan RAP Otsus tahun 2025 adalah Undang-Undang (UU) Otsus Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Otsus Nomor 1 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengawasan Perencanaan dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dalam rangka pengelolaan dana Otsus.
Parson juga menjelaskan, Musrenbang RAP Otsus ini bertujuan untuk membahas dan menyepakati program dan kegiatan, yang bakal dibiayai oleh Dana Otsus Kabupaten Jayapura.
“Di Musrenbang kemarin, kami memantapkan prioritas pembangunan daerah serta melakukan validasi kegiatan-kegiatan yang telah disusun oleh seluruh perangkat daerah penerima Dana Otsus,” ujarnya. (*)
Discussion about this post