Jayapura, Jubi – Sebanyak 13 nelayan asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan masih menjalani hukuman di Papua Nugini. Belasan orang tersebut ditahan lantaran kedapatan melewati batas perairan Indonesia – Papua Nugini saat menangkap ikan.
Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri atau BPKLN Papua, Suzana Wanggai mengatakan rata-rata nelayan yang tersandung kasus itu adalah nelayan asal Kabupaten Merauke. “Hingga kini masih tersisa nelayan dari Merauke. Mereka sedang menjalani masa hukumannya,” kata Wanggai di Kota Jayapura, Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, setiap nelayan memiliki masa hukuman yang berbeda-beda. Ada nelayan yang memiliki masa hukuman enam bulan, ada pula yang setahun atau bahkan lebih.
Ia berharap para nelayan yang ditahan di Papua Nugini itu bisa mendapatkan potongan masa tahanan, sehingga bisa segera kembali ke Papua Selatan. “Mudah-mudahan mereka baik-baik di sana, sehingga bisa ada potongan masa tahanan,” kata Wanggai.
Wanggai menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan data sisa hukuman setiap nelayan asal Merauke yang tengah ditahan di Papua Nugini. “Biasanya masa tahanan yang paling lama adalah para kapten kapal. Sementara anak buah kapal tidak terlalu lama,” ujarnya.
Ia berharap tidak ada lagi nelayan Papua yang bermasalah di Papua Nugini. Wanggai mengimbau para nelayan saat melaut selalu memperhatikan batas negara, sehingga tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan.
“Kami minta para nelayan bisa mengetahui batas negara kita saat mencari ikan. Jangan sampai memasuki wilayah orang,” tegasnya. (*)