Jayapura, Jubi – Tim Advokat untuk Orang Asli Papua selaku penasehat hukum Dinggen Tabuni dan Abeth Telenggen menghadirkan dua orang saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan perdagangan senjata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (20/4/2022). Kedua saksi meringankan itu menyatakan Dinggen Tabuni dan Abeth Telenggen adalah warga biasa dan bukan anggota kelompok bersenjata manapun.
Kedua saksi meringankan yang dihadirkan dalam sidang Rabu adalah Topitu Telenggen dan Evanggelis Darius Haluk. Topitu Telenggen menjadi saksi meringankan bagi Dinggen Tabuni, sementara Evanggelis Darius Haluk menjadi saksi meringankan bagi Abeth Telenggen.
Dalam sidang pada Rabu, Topitu Telenggen menerangkan bahwa dirinya adalah kerabat Dinggen Tabuni. “Kami memang satu kampung di Kabupaten Puncak. Tapi saya baru bertemu langsung dengan Dinggen pada tahun 2012 di Nabire,” katanya.
Menurut Topitu, Dinggen Tabuni telah merantau ke Nabire sejak tahun 1998, dan jarang pulang ke kampungnya di Distrik Sinak, Kabupaten Puncak. “Saat itu saya masih kecil, jadi saya belum mengenalnya dengan baik. Saya tahu namanya, [karena] orangtua saya sering bercerita tentang Dinggen Tabuni,”katanya.
Topitu akhirnya mengenal Dinggen Tabuni lebih dekat setelah Topitu merantau ke Nabire. Ia mengenal Dinggen Tabuni sebagai seorang warga biasa yang menjadi pendulang emas di Kilometer 80, kawasan yang terletak di dekat perbatasan Kabupaten Nabire dan Kabupaten Dogiyai. “Selain mendulang, aktivitas dia yang lain adalah berkebun sebagai petani,” katanya.
Topitu menyatakan dirinya juga pernah diberi sejumlah uang oleh Dinggen Tabuni. “Saya bertemu Dinggen Tabuni pada tahun 2012. Saat itu saya mau pergi kuliah, dan Dinggen yang membantu saya, memberi sejumlah uang untuk melanjutkan kuliah,” kata Topitu yang kini tinggal di Kabupaten Jayapura.
Topitu mengaku dirinya tidak pernah tahu jika Dinggen Tabuni bepergian ke Kabupaten Jayapura. Ia baru mengetahui keberadaan Dinggen di Jayapura setelah Dinggen ditangkap bersama Abeth Telenggen dalam kasus dugaan perdagangan senjata. “Saya tahu bahwa Dinggen ada di Jayapura setelah dia dapat tangkap bersama dengan Abeth Telenggen. Setelah dua hari [pasca penangkapan], baru saya tahu,” katanya.
Topitu menyatakan dia tidak pernah mengetahui aktivitas Dinggen di Jayapura. “Saya juga tidak tahu tentang aktivitas Dinggen Tabuni dengan kelompok bersenjata di Puncak. Dia [justru sudah] keluar [merantau] sejak kecil, dan jarang dia pulang ke kampung di Sinak,” katanya.
Ia juga menyatakan dirinya tidak pernah mengenal Militer Murib, tokoh TPNPB di Kabupaten Puncak yang disebut Jaksa Penuntut Umum terlibat dalam perdagangan senjata yang melibatkan Dinggen Tabuni. Topitu hanya mengetahui bahwa Militer Murib pimpinan TPNPB di Puncak melalui pemberitaan media massa. “Saya tidak tahu Militer Murib dan kedekatannya dengan Dinggen Tabuni,” katanya.
Saksi Evanggelis Darius Haluk yang menjadi saksi meringankan bagi Abeth Telenggen menyatakan Abeth Telenggen adalah pelayan gereja yang aktif di Gereja Allah Ninom di Doyo Baru, Sentani, ibu kota Kabupaten Jayapura. “Selain itu, Abeth juga seorang mahasiswa semester akhir di Sekolah Tinggi Teologi Walter Post Jayapura,” kata Haluk.
Haluk mengaku kenal baik dengan Aberth Telenggen, dan meyakini bahwa Abeth Telenggen tidak terlibat dalam perdagangan senjata. “Saya sama sekali tidak yakin kalau Abeth Terlibat dalam perdagangan senjata. Saya tidak pernah melihat Abeth Telenggen menggabungkan diri dengan TPNPB. Dia adalah seorang gembala,” kata Haluk.
Haluk juga menjelaskan keseharian Abeth Telenggen. Menurutnya, jika Abeth sudah pulang dari kampusnya, Abeth jarang bepergian. Biasanya Abeth hanya akan keluar dari rumah untuk mengantar istrinya berbelanja.
“Saya tidak melihat Abeth berkomunikasi dengan terdakwa Dinggen Tabuni. Saya tidak tahu kapan mereka bertemu. Tapi yang jelas Abeth tidak pernah tinggalkan Kompleks Doyo Baru,” katanya.
Sidang kasus dugaan perdagangan senjata yang melibatkan Denggen Tabuni dan Abeth Telenggen akan dilanjutkan pada Jumat (22/4/2022) mendatang. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan akan membacakan tuntutannya. (*)