Timika, Jubi – Keluarga korban pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika merasa kecewa dengan putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang mengurangi hukuman terdakwa Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 15 tahun. Hal itu dinyatakan salah satu kerabat korban, Pale Gwijangge di Timika, Ibu Kota Kabupaten Mimika, Senin (28/8/2023).
Gwijangge kecewa dengan putusan itu, karena sebelumnya keluarga berharap agar Dakhi dijatuhi hukuman pidana mati. Ketika Dakhi dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup, harapan itu tidak terpenuhi, dan kini hukuman itu justru dikurangi menjadi pidana penjara 15 tahun.
“Pelaku militer aktif maupun sipil telah divonis pada Pengadilan Tinggi Militer maupun pengadilan negeri. Atas putusan ini keluarga korban tidak sekali-kali naik banding atau kasasi. Kami keluarga korban [menilai dia] harus dihukum mati,” kata Gwijangge mengungkapkan kekecewaannya.
Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi adalah satu dari enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, pada 24 Januari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan bersama Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin dan Kolonel Chk Prastiti Siswayani menyatakan Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, serta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI AD kepadanya. Helmanto kemudian mengajukan banding atas putusan itu.
Banding yang diajukan Helmanto telah diputus Majelis Hakim Banding Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 12 April 2023. Putusan itu membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 24 Januari 2023.
Majelis Hakim Banding itu juga menyatakan Helmanto hanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama yang diikuti, disertai, atau didahului perbuatan pidana dengan maksud mempermudah penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum. Hukuman Helmanto pun dikurangi dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 15 tahun. Majelis Hakim Banding Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya juga menjatuhkan pidana tambahan memecat Helmanto dari TNI.
Gwijangge mengatakan para pelaku telah melakukan Tindakan kekejaman yang biadab. “Kami keluarga korban peringatkan untuk melihat kasus ini dari sisi kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh para pelaku,” katanya.
Ia meminta Presiden dan Panglima TNI memperhatikan kasus itu. “Karena kami menilai bahwa Negara tidak serius dan masih memberikan keringanan kepada pelaku pembunuh, penembakan, dan mutilasi warga sipil,” katanya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!