Jubi PapuaJubi PapuaJubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Mamta
    • Saireri
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mee Pago
  • Indepth Sories
  • Lego
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Kerjasama
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Mappi
    • Kabupaten Jayapura
  • Arsip
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Indeks

Archives

  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024
  • February 2024
  • January 2024
  • December 2023
  • November 2023
  • October 2023
  • September 2023
  • August 2023
  • July 2023
  • June 2023
  • May 2023
  • April 2023
  • March 2023
  • February 2023
  • January 2023
  • December 2022
  • November 2022
  • October 2022
  • September 2022
  • August 2022
  • July 2022
  • June 2022
  • May 2022
  • April 2022
  • March 2022
  • February 2022
  • January 2022
  • April 2021
  • March 2021
  • October 2007
  • September 2007
  • August 2007
  • June 2007
  • November 1999

Categories

  • 2007
  • Advertorial
  • Animha
  • Bali NTT
  • Berita Papua
  • Bomberai
  • Derap Nusantara
  • Domberai
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Features
  • Headline
  • Indepth Stories
  • Infografis
  • Jayapura Membangun
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Jayawijaya
  • Kabupaten Merauke
  • KMAN VI
  • Lapago
  • Lingkungan
  • Majelis Rakyat Papua
  • Mamta
  • Mappi
  • Meepago
  • Memilih untuk Indonesia
  • Nasional & Internasional
  • Nusa
  • Olahraga
  • Opini
  • Pasifik
  • Pemilu
  • Penkes
  • Perempuan dan Anak
  • Polhukam
  • Rilis Pers
  • Saireri
  • Seni & Budaya
  • Tanah Papua
  • Uncategorized
Font ResizerAa
Jubi PapuaJubi Papua
Font ResizerAa
  • Tanah Papua
  • Pasifik
  • Nasional
  • Dunia
  • Nusa
  • Olahraga
  • Home
  • Kategori
    • Tanah Papua
    • Pasifik
    • Nasional & Internasional
    • Dunia
    • Nusa
    • LEGO
    • Opini
  • Foreign Languages
    • English
    • Deutsch
    • French
  • Laman
    • Indeks
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
  • Kerjasama Pemberitaan
    • Majelis Rakyat Papua
    • Derap Nusantara
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Jayawijaya
    • Kabupaten Merauke
Follow US
Jubi Papua > Blog > Tanah Papua > Komnas HAM menyimpulkan para pelaku mutilasi di Mimika menyiksa para korban
Tanah PapuaPolhukam

Komnas HAM menyimpulkan para pelaku mutilasi di Mimika menyiksa para korban

News Desk
Last updated: September 20, 2022 7:58 pm
Author : Theo KelenEditor : Aryo Wisanggeni G Published September 20, 2022
Share
5 Min Read
Komnas HAM RI Umumkan Hasil Investigasi Kasus Mutilasi Mimika
Pimpinan Komnas HAM RI menyampaikan hasil pemantauan dan penyelidikan awal kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika dalam keterangan pers yang berlangsung di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, pada Selasa (20/9/20220. - Dok. Humas Komnas HAM RI
SHARE

Jayapura, Jubi – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI pada Selasa (20/9/2022) mengumumkan hasil pemantauan dan penyelidikan awalnya dalam perkara pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua. Hasil pemantauan dan penyelidikan awal Komnas HAM RI menyimpulkan bahwa para pelaku melakukan penyiksaan, kekerasan, dan/atau perlakukan yang merendahkan harkat serta martabat kemanusiaan para korban, yang lantas diikuti dengan tindakan membunuh para korban, lalu memutilasi jenazah para korban.

Komisioner Komnas HAM RI, Choirul Anam menjelaskan Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM RI telah bekerja pada 2 – 4 September 2022 dan 12 – 16 September 2022. Hal kerja tim itulah yang menyimpulkan adanya dugaan pelaku melakukan penyiksaan, kekerasan, dan/atau perlakukan yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan para korban, yang kemudian diikuti dengan tindakan membunuh dan memutilasi korban.

More Read

Pengungsi
Ratusan warga pengungsi Intan Jaya dipulangkan ke kampungnya
Kuasa Hukum ungkap pentingnya dua saksi dalam kasus korupsi Jalan Mogoy-Merdey
Bendahara dan Sekretaris KPU Fakfak diperiksa, Polda sita dokumen anggaran
Gereja: Kehadiran militer di Yuguru sebabkan warga tinggalkan kampungnya
LBH Kaki Abu: Kapolres harus tegas tindak Polisi pelaku kekerasan

“Kenapa kami menyimpulkan ada tindakan penyiksaan, atau kekerasan, atau perbuatan yang merendahkan martabat korban, karena kami detail mencatat kapan waktu penembakan, kapan meninggalnya. Ada penyiksaan, ada senjata tajam, sampai ada mutilasi,” kata Choirul.

Kasus yang diselidiki Komnas HAM RI itu adalah pembunuhan dan mutilasi empat warga sipil asal Kabupaten Nduga terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika  pada 22 Agustus 2022 lalu. Keempat korban itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Polisi Militer Komando Daerah Militer (Kodam) XVII/Cenderawasih telah menetapkan enam prajurit Brigade Infanteri Raider/20 Ima Jaya Keramo sebagai tersangka kasus itu, yaitu Mayor Hf, Kapten Dk, Praka Pr, Pratu Ras, Pratu Pc, dan Pratu R. Sementara penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menetapkan empat warga sipil sebagai tersangka kasus yang sama, yaitu APL alias Jeck, DU, R, dan RMH yang hingga saat ini masih menjadi buronan.

Choirul menjelaskan hasil pemantauan dan penyilidikan awal Komnas HAM menemukan sedikitnya ada empat tempat berbeda yang menjadi lokasi dari serangkaian tindakan para pelaku, yaitu lokasi penyiksaan dan pembunuhan, lokasi mutilasi jenazah korban, lokasi pembuangan jenazah korban, dan lokasi pembakaran mobil oleh para pelaku.  Hasil investigasi Komnas HAM RI itu juga memastikan unsur perencanaan dalam pembunuhan dan mutilasi itu, karena pelaksanaan pembunuhan tertunda dari rencana awal pada tanggal 20 Agustus 2022 menjadi tanggal 22 Agustus 2022. Selain itu, setidaknya ada satu pelaku yang mengenali setidaknya salah satu korban.

Investigasi Komnas HAM RI juga menyimpulkan bahwa tindakan para pelaku memutilasi jenazah keempat korban merupakan obstruction of justice, yang dilakukan untuk menghilangkan bukti kejahatan mereka. Choirul menyatakan setelah para korban dimutilasi, tubuh mereka dimasukan ke dalam karung yang telah dipersiapkan terlebih dahulu, dengan diberi dengan batu pemberat yang telah disiapkan terlebih dahulu.

“Jadi, mutilasi itu untuk menghilangkan jenazah. Apalagi kalau dalam keterangannya disiapkan karung, disiapkan batu, untuk dibuang ke sungai, sehingga jenazah tidak naik ke permukaan. Dan kenapa kami meyakini ada perencanaan, dan tempat perencanaan diakui, karena sebelumnya sudah ada perkenalan antara pelaku dan korban,” kata Choirul.

Ia menyatakan tindakan para pelaku juga memiliki pola yang jelas, sehingga menunjukkan bahwa setiap rincian tindakan itu terencana dengan matang. Hal itu membuat Komnas HAM menduga bahwa kejahatan serupa sudah pernah dilakukan oleh para pelaku.

Akan tetapi, Choirul menekankan bahwa belum ada bukti untuk mendukung kesimpulan bahwa para pelaku sudah pernah melakukan kejahatan serupa. Ia menyatakan Komnas HAM RI berharap aparat penegak hukum akan mendalami lebih lanjut kemungkinan itu. “Jadi diduga ada tindakan [serupa] sebelumnya, dan itu harus didalami oleh penegak hukum dari kepolisian,” kata Choirul.

Komnas HAM mengecam tindakan para pelaku yang melukai nurani dan merendahkan martabat manusia. Komnas HAM merekomendasikan para pelaku harus dihukum seberat-beratnya, termasuk dengan pemecatan.

Komnas HAM RI mendorong kasus itu diadili di Pengadilan Negeri Kota Timika melalui mekanisme koneksitas. Dengan mekanisme koneksitas itu, seluruh prajurit Brigade Infanteri Raider/20 Ima Jaya Keramo dapat diadili di Pengadilan Negeri Kota Timika, sehingga keluarga korban dan masyarakat di Mimika dapat mengikuti proses persidangan sejak awal hingga akhir. “Hal itu juga merupakan permintaan keluarga korban, agar kasus pembunuhan dan mutilasi itu dapat diadili di Mimika,” kata Choirul. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

TAGGED:Hak Asasi ManusiaKekerasan Aparat Keamanan di PapuaMutilasipelanggaran HAMPelanggaran HAM BeratPembunuhanPembunuhan 4 Warga Nduga di MimikaPeradilan KoneksitasTNI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Threads Email Copy Link Print
Share

Terkini

DPRK Manokwari
LHP BPK jadi peringatan, DPRK minta Pemda Manokwari berbenah
Domberai
1000709677
Mahasiswa Yahukimo salurkan bahan makanan ke pengungsi
Lapago
Distrik Klayili
Masyarakat Distrik Klayili palang jalan, tuntut adanya perbaikan
Domberai
Penderita Kusta
Dinkes: Penderita kusta di Kepulauan Yapen mayoritasnya orang asli Papua
Penkes Saireri
GMKI Sorong Selatan minta aparat berantas Judi
GMKI Sorong Selatan minta aparat berantas Judi
Domberai

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

trusted

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

Follow Us

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Facebook X-twitter Youtube Instagram Tiktok
Jubi PapuaJubi Papua
Copyright ©️ 2024 PT. Media Jubi Papua.