Jayapura, Jubi – Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya menyatakan terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga di Mimika, Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, pada Selasa (24/1/2023), Mayor Dakhi dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.
Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi adalah satu dari enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika pada 22 Agustus 2022. Sejumlah lima tersangka lainnya adalah Kapten Inf Dominggus Kainama (telah meninggal dunia pada 24 Desember 2022 karena penyakit jantung), Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktaf Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.
Mayor Dakhi menjalani persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi itu di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, namun lokasi persidangannya dipindahkan ke Pengadilan Militer III-19 Jayapura. Perkara itu diperiksa majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan, didampingi Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin, dan Hakim Anggota II Kolonel Chk Prastiti Siswayani.
Saat membacakan putusan majelis hakim, Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan mengatakan hukuman yang diberikan kepada Mayor Dakhi sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan para saksi dalam persidangan. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan delik pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana diatur Pasal Pasal 340 jo 55 ayat 1 KUHP.
Pembacaan putusan itu disaksikan langsung oleh keluarga korban dan masyarakat Nduga. Dari pantauan Jubi di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, sidang pembacaan putusan itu berlangsung aman dan tertib.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan Oditur Militer dalam perkara tersebut. Pada 19 Januari 2023, Oditur Militer perkara itu menuntut Mayor Dakhi dinyatakan bersalah melakukan penadahan dan menahan atau menyembunyikan informasi kepada atasan, dan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 4 tahun penjara dan memecat Mayor Dakhi dari kedinasan TNI AD. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!