• Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
Jubi Papua
Teras ID
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks
Donasi
No Result
View All Result
Jubi Papua
No Result
View All Result
Home Tanah Papua

Putusan banding terdakwa mutilasi Mimika lecehkan rasa keadilan keluarga korban

May 30, 2023
in Tanah Papua, Polhukam
Reading Time: 2 mins read
0
Penulis: - Editor:
Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi Mimika

Direktur Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia atau PAHAM Papua, Gustaf R Kawer. Jubi/Dok

0
SHARES
66
VIEWS
FacebookTwitterWhatsAppTelegramThreads

Jayapura, Jubi –  Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Gustaf R Kawer mengatakan putusan Majelis Hakim Banding Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang mengurangi hukuman terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Mimika Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi melecehkan rasa keadilan keluarga korban. Hal itu dinyatakan Kawer melalui keterangan pers tertulisnya, Selasa (30/5/2023).

“Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras putusan itu, karena memberikan keringanan hukuman kepada Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi. Hukuman Helmanto F Dakhi yang semula penjara seumur hidup [dikurangi] menjadi [pidana penjara] 15 tahun,” kata Kawer.

Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi adalah satu dari enam prajurit Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Nduga yang terjadi di Satuan Pemukiman 1, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika  pada 22 Agustus 2022. Keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura, Kota Jayapura, pada 24 Januari 2023, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Sultan bersama Hakim Anggota I Kolonel Chk Agus Husin dan Kolonel Chk Prastiti Siswayani menyatakan Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, serta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari TNI AD kepadanya. Helmanto kemudian mengajukan banding atas putusan itu.

Kawer menyatakan banding yang diajukan Helmanto telah diputus Majelis Hakim Banding Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 12 April 2023. Putusan itu membatalkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 24 Januari 2023.

Majelis Hakim Banding itu juga menyatakan Helmanto hanya terbukti bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama yang diikuti, disertai, atau didahului perbuatan pidana dengan maksud mempermudah penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum. Hukuman Helmanto pun dikurangi dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 15 tahun. Majelis Hakim Banding Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya juga menjatuhkan pidana tambahan memecat Helmanto dari TNI.

Kawer yang menjadi kuasa hukum keluarga keempat korban pembunuhan dan mutilasi itu mengingatkan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 24 Januari 2023 telah mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Helmanto F Dakhi. Hal yang memberatkan itu termasuk tindakan pembunuhan dan mutilasi itu meresahkan dan memberikan trauma kepada korban dan masyarakat, merusak hubungan antara TNI dan masyarakat Papua, dan merusak citra TNI di masyarakat. Pembunuhan dan mutilasi itu juga dinilai sebagai perbuatan itu sadis, tidak berperikemanusiaan, dan melanggar HAM.

BERITATERKAIT

Komnas HAM sampaikan pemantauan enam kasus pelanggaran HAM di Tanah Papua

Kekerasan tentara non-organik terhadap Orang Asli Papua terus berulang

Pembentukan tiga Batalyon di Papua dinilai berpotensi menciptakan pelanggaran HAM

Amnesty International Desak Usut Tuntas Penyiksaan Prajurit Dua Lucky hingga Tewas

“Kami sepakat dengan putusan [24 Januari 2023] tersebut, karena setimpal dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa Mayor Helmanto. Jika ditelisik lebih dalam, peran yang dilakukan Mayor Helmanto Dakhi sangat krusial, dan [hal itu] terbukti pada pembuktian di persidangan, sehingga pantas dapat mendapatkan hukuman yang sama dengan pelaku lainnya,” kata Kawer.

PSA Jubi PSA Jubi PSA Jubi

Kawer mengatakan dalam dunia kemiliteran dan pelanggaran HAM dikenal konsep pertanggungjawaban komando, di mana setiap orang yang memiliki kewenangan atau memegang komando namun gagal untuk mencegah atau menghukum tindakan ilegal bawahannya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Ia menyatakan pertanggungjawaban komando itu berlaku bagi Mayor Inf Helmanto Fransiskus Dakhi.

“Hal itu tentu berlaku kepada Mayor Dakhi selaku pimpinan kesatuan yang tidak dapat melakukan kontrol efektif terhadap anak buahnya [yang] melakukan pelanggaran fatal. Dalam kasus itu, Mayor Dakhi hanya tidak terlibat dalam proses mutilasi dan pembuangan saja. Sejak awal bahkan [ia mengikuti rapat] perencanaan, ikut terlibat sepenuhnya. Kami mengecam keras Putusan Pengadilan Militer Tinggi Ill Surabaya Nomor 37-K/PMT.III/AD/Xll/2022 yang meringankan hukuman Mayor Helmanto F Dakhi,” kata Kawer yang mendesak Oditur Militer mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. (*)

Tags: Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya KeramoBrigif R 20/Ima Jaya KeramoKekerasan Aparat Keamanan di PapuaMutilasipelanggaran HAMPembunuhanPembunuhan 4 Warga Nduga di MimikaPengadilan Militer III-19 JayapuraPengadilan Militer Tinggi III SurabayaTNI AD
ShareTweetSendShareShare

Related Posts

KNPB

KNPB: Situasi kemanusiaan di Tanah Papua makin memburuk

May 30, 2026
Perempuan Papua

Perempuan Papua serukan perlawanan terhadap penindasan dan PSN

May 29, 2026

Aliansi SETARA tolak eksploitasi dan militerisasi di Tanah Papua

May 29, 2026

Pelarangan nobar Pesta Babi: Pembungkaman suara kritis tentang Tanah Papua

May 23, 2026

Dialog Lintas Iman: Evaluasi kebijakan yang memperparah krisis kemanusiaan di Tanah Papua

May 22, 2026

Dua anggotanya tewas, TPNPB klaim serangan balasan tewaskan satu militer

May 19, 2026
Survey Pembaca
Reader's Survey
  • Latest
  • Trending
  • Comments
Peserta lomba single Male saat melakukan pemanasan sebelum mengikuti perlombaan di Kota Jayapura, Papua pada Sabtu (30/5/2026).-Jubi/Silpester Kasipka

Corelab Jayapura promosikan gaya hidup sehat lewat hybrid race

May 30, 2026
KNPB

KNPB: Situasi kemanusiaan di Tanah Papua makin memburuk

May 30, 2026
Film Pesta Babi

Tim kolaborasi film Pesta Babi: Publik jangan hakimi Mama Yasinta Moiwend

May 30, 2026
Nobar Film Pesta Babi

Mahasiswa Indonesia di London nobar film Pesta Babi

May 30, 2026
Provinsi Papua Tengah

Kepala Disdikbud Papua Tengah bagikan strategi efektif atasi anak tidak sekolah

May 30, 2026
KONI

Papua Branch of Indonesian National Sports Committee (KONI) Opens Registration for Chairperson Election

May 30, 2026
Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi: Papua Development Must Be Rooted in Culture and Local Wisdom

May 30, 2026
MBG

Pengelola dapur MBG dilaporkan ke Polda Papua Barat terkait dugaan pencemaran lingkungan

May 29, 2026
Film Pesta Babi

Tim kolaborasi film Pesta Babi: Publik jangan hakimi Mama Yasinta Moiwend

May 30, 2026
Persipura

Komding PSSI ringankan hukuman Persipura satu putaran tanpa penonton

May 30, 2026
KONI

KONI Papua buka pendaftaran ketua umum

May 29, 2026
Dedi Mulyadi

Dedi Mulyadi: Pembangunan Papua mesti berbasis budaya dan kearifan lokal

May 29, 2026
Pohon

Ratusan relawan tanam 420 pohon cemara di bukit Telaga Ria

March 14, 2026
Kesehatan

Kementerian Kesehatan Vanuatu kirim pasokan darurat ke Pulau Ambae

March 17, 2026
Peserta lomba single Male saat melakukan pemanasan sebelum mengikuti perlombaan di Kota Jayapura, Papua pada Sabtu (30/5/2026).-Jubi/Silpester Kasipka

Corelab Jayapura promosikan gaya hidup sehat lewat hybrid race

0
KNPB

KNPB: Situasi kemanusiaan di Tanah Papua makin memburuk

0
Film Pesta Babi

Tim kolaborasi film Pesta Babi: Publik jangan hakimi Mama Yasinta Moiwend

0
Nobar Film Pesta Babi

Mahasiswa Indonesia di London nobar film Pesta Babi

0
Provinsi Papua Tengah

Kepala Disdikbud Papua Tengah bagikan strategi efektif atasi anak tidak sekolah

0
Persipura

Komding PSSI ringankan hukuman Persipura satu putaran tanpa penonton

0
Kaledonia Baru

Dewan Konstitusi Prancis menyetujui perubahan daftar pemilih Kaledonia Baru

0

English Stories

KONI
Pacnews

Papua Branch of Indonesian National Sports Committee (KONI) Opens Registration for Chairperson Election

May 30, 2026
Dedi Mulyadi
Pacnews

Dedi Mulyadi: Papua Development Must Be Rooted in Culture and Local Wisdom

May 30, 2026
SETARA Alliance
Pacnews

Papuan Women Call for Resistance Against Oppression and National Strategic Projects (PSN)

May 30, 2026
Kamuyend Indigenous
Pacnews

President Urged to Order Military Non-Involvement in Indigenous Land Conflict in Merauke

May 30, 2026
Meki Nawipa and Deputy Governor Deinas Geley hand over assistance for church construction projects in Puncak Regency on Monday (25/05/2026). — Central Papua Provincial Government Public Relations.
Pacnews

Meki Nawipa Hands Over Rp2 Billion in Church Construction Assistance in Puncak Regency

May 29, 2026

Trending

  • MBG

    Pengelola dapur MBG dilaporkan ke Polda Papua Barat terkait dugaan pencemaran lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim kolaborasi film Pesta Babi: Publik jangan hakimi Mama Yasinta Moiwend

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komding PSSI ringankan hukuman Persipura satu putaran tanpa penonton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KONI Papua buka pendaftaran ketua umum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Mulyadi: Pembangunan Papua mesti berbasis budaya dan kearifan lokal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PT Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

PT. Media Jubi Papua

Terverifikasi Administrasi dan Faktual oleh Dewan Pers

Networks

  • Post Courier
  • Vanuatu Daily Post
  • Solomon Star News
  • The Fiji Times
  • Radio New Zealand
  • Radio Djiido
  • 3CR Community Radio
  • Cook Islands News
  • Pacific News Service
  • Bouganville News
  • Marianas Variety

AlamatRedaksi

Jl. SPG Taruna Waena No 15 B, Waena, Jayapura, Papua
NPWP : 53.520.263.4-952.000
Telp : 0967-574209
Email : redaksionline@tabloidjubi.com

  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Kode Etik
  • Laporan Transparansi

© 2025 Jubi – Berita Papua Jujur Bicara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanah Papua
    • Anim Ha
    • Bomberai
    • Domberai
    • La Pago
    • Mamta
    • Mee Pago
    • Saireri
    • Arsip
  • Indepth
  • LEGO
  • Nasional
  • Dunia
  • Pasifik
  • Kerjasama
    • Pulitzer
    • Menyapa Nusantara
    • Provinsi Papua Tengah
    • Kabupaten Jayapura
    • Kabupaten Mappi
    • Provinsi Papua
    • Kabupaten Jayawijaya
  • Networks
    • Jubi TV
    • English
    • Deutsch
    • France
    • Pacnews
    • Indeks

© 2025 Jubi - Berita Papua Jujur Bicara