Jayapura, Jubi – Komite Banding (Komding) PSSI resmi menolak permohonan banding yang diajukan oleh klub Persipura Jayapura. Meski menolak permohonan secara keseluruhan, Komite Banding memberikan “perbaikan” terkait bentuk sanksi disiplin dan menaikkan nilai denda menjadi sebesar Rp200 juta.
Keputusan ini diambil dalam Sidang Komite Banding PSSI yang digelar pada Jumat (29/5/2026).
Ini sebagai respons memori banding yang diajukan manajemen Persipura atas kerusuhan suporter dalam laga Pegadaian Championship 2025/2026 melawan Adhyaksa FC Banten di Stadion Lukas Enembe pada 8 Mei 2026 lalu.
Kerusuhan pecah sesaat setelah wasit meniup peluit panjang tanda pertandingan berakhir dengan skor 0-1 untuk kemenangan tim tamu, Adhyaksa FC.
Sejumlah penonton yang kecewa dilaporkan merangsek masuk ke area lapangan, merusak fasilitas stadion, mengejar perangkat pertandingan dan tim lawan, hingga melakukan aksi anarkis di luar stadion berupa pembakaran beberapa kendaraan.
Atas insiden tersebut, Komite Disiplin (Komdis) PSSI sebelumnya menjatuhkan sanksi berat berupa larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton selama 1 musim penuh di tahun 2026/2027 dan denda Rp30 juta.
Persipura kemudian mengajukan banding karena menilai hukuman tersebut terlalu berat dan tidak proporsional.
Dalam keputusan terbaru Nomor: 003/KEP/KB/PEGADAIAN-CHAMPIONSHIP/V/2026, Komite Banding PSSI mengubah struktur hukuman bagi tim berjuluk Mutiara Hitam tersebut menjadi dilarang menyelenggarakan pertandingan dengan penonton saat menjadi tuan rumah selama satu putaran musim 2026/2027.
Kemudian sanksi dilanjutkan dengan penutupan sebagian stadion, khusus pada area Tribun Utara dan Tribun Selatan pada putaran kedua musim 2026/2027.
Sedangkan denda yang harus dibayarkan sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Komite Banding PSSI menyatakan bahwa berdasarkan Kode Disiplin PSSI, pihak klub tetap tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas tingkah laku buruk penonton.
“Sebelum memberikan keputusan, terlebih dahulu Komite Banding PSSI mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan,” isi surat keputusan yang ditandatangani oleh Ketua Komding PSSI, Ali Mukartono.
Adapun hal yang memberatkan hukumannya adalah karena kerusuhan tersebut dinilai telah mencoreng wajah persepakbolaan nasional serta menunjukkan kurang optimalnya pembinaan suporter oleh pihak klub. Sementara hal yang meringankan adalah jalannya pertandingan yang relatif lancar dari awal hingga akhir laga.
”Menguatkan keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor: 246/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 tanggal 13 Mei 2026 dengan perbaikan mengenai rumusan pasal terkait sanksi denda dan mengenai berat ringannya sanksi disiplin yang akan dijatuhkan,” salah satu isi amar putusan yang ditandatangani oleh Ali Mukartono.
Keputusan ini dinyatakan berlaku efektif sejak ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2026. (*)




Discussion about this post