Sidang kasus makar mahasiswa USTJ ditunda

Sidang Kasus Makar Mahasiswa USTJ
Sidang kasus dugaan makar tiga mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura atau USTJ di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Selasa (30/5/2023). – Jubi/Theo Kelen

Jayapura, Jubi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Selasa (30/5/2023) menunda sidang lanjutan kasus dugaan makar yang didakwakan kepada tiga mahasiswa peserta berunjuk rasa di Universitas Sains dan Teknologi Jayapura atau USTJ. Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu harus ditunda karena salah satu anggota Majelis Hakim sakit.

Perkara itu adalah kasus dugaan makar yang didakwakan kepada Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere. Ketiga mahasiswa itu didakwa makar gara-gara menggelar aksi mimbar bebas di halaman USTJ pada 10 November 2022, dengan membawa bendera Bintang Kejora.

Baca juga :   Victor Yeimo: Persoalan politik tidak bisa diselesaikan dengan hukum

Mimbar bebas digelar untuk menolak rencana dialog damai Papua yang digagas Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM RI. Aksi mimbar bebas itu akhirnya dibubarkan polisi, dan sejumlah peserta demonstrasi itu ditangkap. Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere kemudian dijadikan tersangka makar, hingga perkaranya diadili di Pengadilan Negeri Jayapura.

Perkara makar yang didakwakan kepada Matuan terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 92/Pid.B/2023/PN Jap. Perkara Devio Tekege terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor 93/Pid.B/2023/PN Jap, sedangkan berkas perkara  Amborsius Fransiskus Elopere terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor 96/Pid.B/2023/PN Jap. Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Zaka Talpatty SH MH bersama hakim anggota Donald Everly Malubaya SH dan Gracely Novendra Manuhutu SH.

Baca juga :   Diisolasi di RS Bhayangkara, 1 pengibar Bintang Kejora lukai diri pakai silet

Pada Selasa, Majelis Hakim dijadwalkan akan memeriksa Yoseph Ernesto Matuan, Devio Tekege dan Amborsius Fransiskus Elopere selaku terdakwa ketiga perkara itu. Jaksa Penuntut Umum juga akan menghadirkan keterangan ahli bahasa.

Anggota Majelis Hakim, Gracely Novendra Manuhutu SH menyatakan anggota majelis hakim Donald Everly Malubaya SH tidak dapat menghadiri sidang karena sakit. Gracely menyatakan Donald sakit sejak 25 Mei 2023.

Baca juga :   Polda Papua koordinasi dengan KPK soal berangkatkan RHP ke Jakarta

“[Beliau] sakit setelah ikut sidang sampai malam waktu itu. Sampai sekarang masih sakit,” kata Gracely

Gracely kemudian menunda sidang hingga Selasa (6/6/2023). Agenda selanjutnya masih dilanjutkan pemeriksaan terdakwa dan meminta keterangan ahli bahasa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. (*)

Komentar
banner 728x250