Sentani, Jubi – Balai Bahasa Provinsi Papua melaksanakan pelatihan peningkatan kemahiran berbahasa Indonesia bagi lembaga pengguna bahasa di Kabupaten Jayapura. Kegiatan ini diikuti oleh puluhan peserta yang mewakili lembaga, dinas, dan sekolah.
Kegiatan tersebut telah ditutup secara resmi oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, pada Sabtu (27/5/2023) sore, akhir pekan kemarin. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Eqhbert Kopeuw menjelaskan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa Provinsi Papua.
“Sudah lama tidak ada kegiatan yang menyatukan beberapa dinas secara bersamaan, untuk memahami penggunaan bahasa Indonesia yang baik,” ujar Kopeuw saat ditemui di Sentani, Selasa (30/5/2023).
Kopeuw juga berharap agar lembaga pemerintahan dan sekolah yang ikut dapat mengamalkan ilmu yang didapat, sehingga penulisan tata naskah dinas sesuai dengan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
“Kita berharap di lain waktu dan kesempatan, kegiatan seperti ini terus dilaksanakan. Aturan dan kebijakan juga setiap saat bertambah dan berubah, penggunaan bahasa dalam penulisan juga perlu ditingkatkan,” katanya.
Ketua Panitia Pelaksana Uma Fajar Utami menjelaskan beberapa dasar hukum yang dijadikan acuan kegiatan ini, adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 109) dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas Balai Bahasa.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap bahasa Indonesia, meningkatkan mutu penggunaan bahasa Indonesia dalam berbagai ranah, meningkatkan kemampuan berbahasa masyarakat, meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berbahasa Indonesia, dan meningkatkan keteladanan masyarakat dalam berbahasa Indonesia.
“Kegiatan ini untuk pembinaan yang berkelanjutan. Nantinya pada Juli mendatang Balai Bahasa akan datang ke lembaga yang ikut kegiatan ini, dan melihat apakah penulisan naskah dinas mereka sudah sesuai dengan aturan atau masih belum,” ujarnya. (*)