Jakarta, Jubi – Kementerian Perhubungan menetapkan 17 bandara internasional di Indonesia. Penetapan itu untuk mendorong penguatan bisnis penerbangan nasional pascapandemi Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan penetapan 17 bandara internasional tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024 pada 2 April 2024. Keputusan itu sekaligus memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia, dari 34 menjadi 17 bandara.
“Tujuan penetapan itu untuk mendorong [penguatan bisnis] sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid-19. Keputusan tersebut telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi,” kata Adita.
Menurutnya, kebijakan serupa juga ditempuh sejumlah negara. Mereka menyesuaikan jumlah bandara internasional untuk penguatan bisnis penerbangan.
“India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 18 bandara internasional. Adapun Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional,” ujar Adita.
Dia mengatakan Keputusan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 juga bertujuan melindungi kepentingan penerbangan internasional pascapandemi, dengan menjadikan bandara sebagai hub atau pengumpan internasional di negara sendiri. Sebab, sebagian besar bandara internasional di Indonesia selama ini hanya melayani penerbangan jarak pendek ke negara lain.
“Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan ke beberapa negara tertentu. Itu pun bukan penerbangan jarak jauh sehingga hub internasionalnya justru dinikmati negara lain,” kata Adita.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, selama ini hanya Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, Juanda, Sultan Hasanuddin, dan Kualanamu yang rutin melayani penerbangan internasional. Beberapa bandara internasional lain hanya melayani penerbangan jarak dekat dari dan ke satu, dua negara, ataupun hanya sesekali melayani penerbangan internasional. Sejumlah bandara internasional bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional.
Sebanyak 17 bandara yang ditetapkan menjadi bandara internasional itu ialah Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Kualanamu, Bandara Minangkabau, dan Bandara Sultan Syarif Kasim II. Kemudian, Bandara Hang Nadim, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Kertajati, Bandara Kulonprogo, Bandara Juanda, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Selain itu, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Sentani, dan Bandara Komodo.
“Penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional akan terus dievaluasi secara berkelanjutan. Operasional bandara juga akan disesuaikan dengan situasi, dan kondisi yang berkembang,” ujar Adita. (*)
Discussion about this post