Jayapura, Jubi – Sejumlah empat orang meninggal dunia, dan seorang lainnya kritis setelah mengkonsumsi minuman beralkohol oplosan di Dok IX Kali, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, selama tiga hari berturut-turut dalam serangkaian acara keluarga sejak 31 Agustus hingga 2 September 2023.
Keempat korban meninggal dunia adalah YW, CLB, AM, dan YB. Sementara seorang korban kritis bernama GA. Selain itu, ada tujuh orang lainnya yang ikut mengonsumsi minuman beralkohol yang sama dan sedang menjalani rawat jalan di rumah masing-masing.
Sekretaris Jemaat GKI Betania Dok IX Kali, Herixon Worabay menjelaskan para korban minum minuman keras selama 3 hari berturut-turut, sejak 31 Agustus hingga 2 September 2023. Korban pertama, YW dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura pada Minggu (3/9/2023) sekitar pukul 09.30 WP. “Ia dilarikan ke rumah sakit, tapi tidak tertolong,” kata Worabay saat dihubungi lewat telepon, Selasa (5/9/2023).
Pada saat keluarga YW menggelar ibadah penguatan iman pada Minggu malam, pihak Gereja mendapat kabar adanya korban lain. CLB dilarikan ke RSUD Jayapura pada Senin (4/5/2023) pukul 02.00 WP, namun ia juga tidak tertolong.
Sejumlah dua korban lainnya, YB dan GA dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Darat (RSAD) Marthen Indey pada Senin pukul 10.00 WP. Pada pukul 16.35 WP, YB meninggal dunia.
“Korban kritis GA sementara dirawat intensif di RSAD Marthen Indey Jayapura. Hari ini sudah sadar, tapi masih dalam pengawasan dokter. Sementara ada tujuh lagi yang terus kami pantau kondisinya karena juga ikut konsumsi minuman beralkohol oplosan [yang sama],” kata Worabay
Seorang korban lainnya, AM dilarikan ke RSUD Abepura, dan meninggal dunia di sana.
Jenazah AM telah dimakamkan hari Selasa (5/9/2023), sedangkan YB dan CLB akan dimakamkan hari Rabu (6/9/2023).
Worabay menjelaskan masalah ini ditangani oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota, dan kasus itu dikawal pengacara dari Sinode GKI di Tanah Papua dan Klasis GKI Port Numbay. “Ada satu korban yang akan diautopsi di RS Bhayangkara untuk melengkapi penyidikan pihak berwajib,” ujarnya.
Kepala Polresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon pada Selasa menyatakan pihaknya telah menahan tiga orang terduga pelaku dalam perkara itu. Ketiga orang itu diduga mencampur cairan alkohol 96 persen dengan minuman beralkohol lokal, dan memberikan oplosan itu kepada para korban.
“Para terduga pelaku diamankan di dua lokasi yang berbeda. Sejumlah dua orang yang merupakan suami-istri ditangkap di Doyo Sentani, Kabupaten Jayapura. Sementara satu pelaku ditangkap di Polimak I, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura,” ujar Mackbon.
Mackbon menyatakan salah satu korban meninggal telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Jayapura untuk menjalani otopsi. “Kami telah membawa bukti-bukti ke Laboratorium Forensik Polda Papua untuk memperjelas kandungan dalam minol oplosan. Para pelaku diancam dengan Pasal 136 huruf A dan B Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 204 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ujar Mackbon. (*)
Jurnalis Jubi, Alexander Loen turut berkontribusi dalam penulisan berita ini.
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!