Manokwari, Jubi – Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Papua Barat mengatakan tersangka korupsi dana hibah untuk Kongres Pemuda Katolik XVIII, AF, bantarkan atau tidak ditahan karena sakit. Tersangka adalah bendahara panitia lokal, menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan pada Selasa (5/9/2023).
Usai diperiksa oleh tim jaksa, kondisi kesehatan tersangka drop. Setelah diperiksa kesehatannya oleh dokter dari rumah sakit TNI Angkatan Laut Manokwari, tersangka direkomendasikan untuk dirawat di rumah sakit
“Tersangka kita bantarkan karena berdasarkan rekomendasi dokter, YF harus di rawat di rumah sakit,” kata Kajati Papua Barat, Harli Siregarm pada Selasa malam
Tersangka kemudian diarahkan naik ke mobil tahanan kejaksaan dan dibawa ke RS TNI Angkatan Laut
“Meski dokter telah memberikan obat setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, namun kondisi korban tidak memungkinkan untuk ditahan di rutan,” kata Kajati Papua Barat.
Kongres Pemuda Katolik XVIII rencana digelar di Papua Barat pada tahun 2021 Panitia lokal mengajukan permohonan bantuan hibah kepada Pemprov Papua Barat senilai Rp7 miliar. Pemprov Papua Barat hanya menyetujui Rp3 miliar. Namun kongres batal digelar di Manokwari dan dialihkan ke Semarang, Jawa Tengah.
“Kerugian negara berdasarkan hasil perhitungan dari BPK RI sebesar Rp3 miliar atau total loss,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbulloh Syambas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp1 miliar. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!