Jayapura, Jubi – Kepala Kampung Waena, Dominggus Modouw menyatakan mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Jayapura membentuk Sekolah Kampung yang akan mengajarkan bahasa daerah di 12 kampung asli. Hal itu Modouw di Kota Jayapura, Provinsi Papua, Selasa (6/3/2024).
“Saya sangat mendukung upaya Dinas Pendidikan Kota Jayapura mau melestarikan bahasa daerah di Port Numbay. Saya merasa bahasa ibu itu sangat penting. Saya sendiri penutur pasif [bahasa daerah Sentani timur], cuma bisa dengar dan mengerti sedikit-sedikit, tapi tidak bisa berbicara bahasa daerah,” kata Modouw.
Kampung Waena merupa satu dari 12 kampung asli di Kota Jayapura yang menjadi sasaran program pendirian Sekolah Kampung. Sekolah Kampung itu akan didirikan di 12 kampung yang memiliki bahasa daerah, yaitu Kampung Kayu Pulo, Kampung Tobati, Kampung Enggros, Kampung Skouw Yambe, Kampung Skouw Sae, Kampung Skouw Mabo, Kampung Nafri, Kampung Yoka, Kampung Waena, Kampung Koya Koso, Kampung Kayu Batu, dan Kampung Moso.
Dominggus Modouw mengatakan program Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura itu bisa mempertahankan bahasa daerah sebagai identitas atau jati diri orang asli Port Numbay. Dengan demikian, bahasa daerah itu akan terjaga secara turun temurun.
Modouw mengatakan pihaknya akan membantu pelaksanaan program Sekolah Kampung itu, termasuk menyediakan tempat atau balai kampung untuk dijadikan tempat belajar bahasa daerah. Modouw juga akan mencarikan penutur aktif bahasa Sentani timur, karena orang asli Waena satu suku dan bahasa dengan orang Sentani timur.
“Saya siap bayar mereka [tenaga honorer bahasa daerah] pakai Dana Kampung. Penutur aktif bahasa daerah di Kampung Waena sepertinya belum [ada], jadi saya akan minta bantu ke kampung tetangga di Sentani timur, [agar] mereka datang mengajar.Saya siap bayar mereka, karena itu penting,” ujarnya.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jayapura, Grace L Yoku pada Senin (4/3/2024) menyatakan Sekolah Kampung di 12 kampung asli Kota Jayapura akan didirikan pada November 2024. Menurut Yoku, pendirian Sekolah Kampung di 12 kampung asli Kota Jayapura itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah Kota Jayapura. Perda tersebut merupakan turunan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Yoku mengatakan Dinas Pendidikan Kota Jayapura akan berkolaborasi dengan 12 kepala kampung itu untuk menyelenggarakan Sekolah Kampung di lokasi masing-masing. Di setiap Sekolah Kampung, akan ada guru bahasa daerah yang diambil dari orang asli setempat yang mahir berbahasa daerah.
Guru sekolah kampung juga diharapkan memiliki berbagai pengetahuan tentang adat istiadat kampung, termasuk mengolah bahan makanan lokal, alat budaya lokal, dan lain-lain. Sekolah itu dikhususkan bagi siswa berusia 10 – 18 tahun.
“Sekolah Kampung itu sudah diatur di dalam perda. [Lokasi] sekolah disiapkan oleh kepala kampung. Guru bahasa daerah juga disiapkan kepala kampung. Dinas Pendidikan Kota Jayapura menyiapkan bahan ajar, transportasi siswa,dan makanan untuk peserta didik,” kata Yoku. (*)