Wamena, Jubi – Pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten oleh KPU Jayawijaya harus terhenti. Hal itu disebabkan pada Selasa (5/3/2024), sejumlah pimpinan partai politik dan caleg melakukan aksi demo di depan kantor DPRD Jayawijaya, tempat berlangsungnya pleno tingkat kabupaten.
Dalam tuntutannya, massa aksi dari tiga distrik yang dinilai terjadi kecurangan yaitu Distrik Asotipo, Popukoba, dan Maima sehingga massa aksi meminta KPU Jayawijaya menghentikan proses pleno untuk sementara waktu.
Selain itu, massa aksi juga meminta agar adanya pergantian PPD di tiga distrik tersebut dan juga bagi yang dianggap bermasalah. Dengan begitu, rapat pleno yang dilakukan Selasa (5/3/2024) harus terhenti.
Pada Rabu (5/3/2024), di salah satu hotel di Wamena KPU Jayawijaya bersama Bawaslu dan forkopimda serta peserta Pemilu 2024 melaksanakan rapat koordinasi terkait adanya aspirasi yang disampaikan saat aksi di DPRD Jayawijaya hari sebelumnya.
Ketua KPU Jayawijaya, Thinus Wuka mengatakan rapat koordinasi tersebut untuk mencari jalan keluar terbaik, sesuai dengan adanya aspirasi yang disampaikan.
“Makanya setelah menerima aspirasi, komisioner KPU Jayawijaya berkoordinasi dengan KPU provinsi dan Bawaslu, kita melakukan rapat koordinasi ini,” kata Wuka membuka kegiatan.
Anggota KPU Jayawijaya, Sonimo Lani menjelaskan hingga kini baru 7 distrik yang telah memasukkan hasil rekapitulasi tingkat distrik ke KPU, 4 distrik di antaranya telah diplenokan di kabupaten.
“Tiga distrik yaitu Asotipo, Maima, dan Popukoba diskors untuk dilakukan dulu perbaikan dengan data yang ada,” kata Sonimo Lani.
Dengan begitu, masih ada 33 distrik lagi dari 40 distrik di Jayawijaya masih menunggu kejelasan untuk dilakukan pleno tingkat kabupaten. KPU Provinsi Papua Pegunungan memberikan waktu tambahan selama dua hari setelah batas waktu 5 Maret 2024 dan pleno kabupaten sudah harus selesai, namun masih dilakukan pembahasan dari aspirasi yang disampaikan di tiga distrik tersebut.
“Jika memang hingga 7 Maret KPU Jayawijaya belum juga bisa menyelesaikan pleno, maka harus membuat surat beserta kronologisnya kepada kami KPU provinsi, untuk diteruskan ke KPU RI untuk menjadi pertimbangan jika memang harus ditambahkan lagi waktu pelaksanaan plenonya,” kata anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan, Theodorua Kossay yang juga hadir dalam rakor tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, rapat koordinasi masih berlangsung pada pukul 17.00 WP, dan hasil kesepakatannya untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut. (*)