Jayapura, Jubi – Peristiwa penembakan yang terjadi terhadap sembilan orang warga sipil pada 14 Desember 2022 di Kilometer 2 Kepi, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan, hingga kini belum diusut tuntas baik oleh kepolisian dan juga Komnas HAM Republik Indonesia perwakilan Papua.
Dalam kejadian itu, sembilan warga sipil menjadi korban yaitu Moses Nakas Erro (32 tahun) meninggal dunia di RSUD Mappi, dan delapan korban lainnya luka-luka antara lain Sabinus Sokmi Sedap, Otniel Qah Samagoi, Basilius Bape Yebo, Rexon Ya. A Pasim, Kaspar Khani Yebo, Wilhelmus Jeji Samagoi, Yohanes. T Sedap, dan Ferdinandus Boy. Peristiwa tersebut dikenang sebagai “Tragedi Mappi Berdarah 14 Desember 2022” yang hingga kini pengusutannya belum diseriusi.
Arnold Anda dari LBH Papua Pos Merauke dalam siaran persnya yang diterima Jubi, Selasa (24/10/2023), mengatakan setelah dilakukan investigasi oleh Tim Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, temuan lapangan didapat tidak ada bentrok antara dua kelompok masyarakat, melainkan aparat diduga bertindak represif dengan cara menembak ke arah masyarakat sipil sehingga ada jatuh korban warga sipil.
“Berdasarkan temuan diduga pelaku adalah anggota polisi dan TNI. Pengaduan kepada berbagai pihak pun telah dilakukan, dan perkembangannya belum ada tindak lanjut hingga kini,” kata Arnold Anda.
Atas kondisi tersebut, LBH Papua Pos Merauke mempertanyakan komitmen Polda Papua maupun Polres Mappi juga Komnas HAM perwakilan Papua, dalam memenuhi hak atas keadilan bagi warga negara yang menjadi korban dalam tragedi Mappi Berdarah 14 Desember 2022 sesuai dengan perintah ketentuan “pemenuhan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara melalui pemerintah”.
Dirinya menilai dalam memenuhi hak atas keadilan bagi warga negara yang menjadi korban dalam tragedi Mappi Berdarah, sesuai dengan perintah ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 28i ayat (4) UUD 1945 juncto Pasal 8, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Oleh karena itu sesuai dengan kewenangan Pasal 100, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka LBH Papua Pos Merauke mendesak Kapolda Papua segera memerintahkan Kapolres Mappi untuk menuntaskan kasus penembakan yang terjadi di Kilometer 2 Kepi Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan
“Kami juga meminta Komnas HAM perwakilan Papua tak mengabaikan kasus tersebut,” katanya. (*)