Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo, mengajak masyarakat peduli mengurus dokumen kependudukan.
Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
“Walaupun dokumen itu pengurusannya gratis tapi harus peduli. Jangan kasih biar sampai nanti ada keperluan mendesak baru setengah mati kejar-kejaran dengan waktu urus,” ujarnya, di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (29/1/2024).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, terus menggalakkan dan berusaha dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya dokumen kependudukan.
“Jadi, kalau ada nama yang salah di KK (kartu keluarga) kalau sudah tahu segera diurus untuk di ubah atau akta kelahiran tidak pernah dilihat, coba dilihat lah sekali-sekali, barangkali sudah hilang segera diurus,” ujarnya.
Dokumen kependudukan memberikan kejelasan identitas dan status bagi penduduk (individual dan kelompok), memberikan kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum, dan kenyamanan bagi pemiliknya.
“Kami terus berusaha membantu dan juga mengingatkan kepada masyarakat agar peduli dengan dokumen kependudukan, karena sangat penting untuk mendapatkan pelayanan,” ujarnya.
Raymond Mandibondibo menambahkan, data kependudukan dapat digunakan untuk mengetahui dan memahami kondisi kependudukan suatu wilayah, jadi dasar dalam penentuan kebijakan, pelayanan publik, perencanaan pembangunan hingga alokasi anggaran.
“Setiap hari cukup banyak yang datang, apalagi kita sama-sama tahu menjelang tahun ajaran baru ada pendaftar ulang serta lamaran pekerjaan dan lain-lain. Masyarakat antusias datang legalisir dokumen kependudukan, mengurus KTP, akta kelahiran, dan lain-lain,” ujarnya.
“Rata-rata setiap hari mencapai 500-600 pelayanan dengan berbagai keperluan. Sementara perubahan, hilang, rusak itu bisa 600 sampai 700 pelayanan. Semua jenis layanan, seperti KTP, kartu keluarga, surat pindah, praktik, kelahiran, dan lain-lain,” jelasnya. (*)