Jayapura, Jubi – Tim Penasehat hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura membebaskan klien mereka dari dakwaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Permintaan itu disampaikan penasehat hukum saat membacakan pledoi untuk Rettob dan Silvi di Pengadilan Negeri Jayapura, pada Selasa (5/9/2023).
Perkara itu terkait dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang melibatkan Johannes Rettob selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air. Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Sedangkan berkas perkara Silvi Herawaty yang juga merupakan kakak ipar Johannes Rettob terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Kedua perkara diperiksa dan akan diadili majelis hakim yang diketuai Thobias Benggian SH, dengan hakim anggota Linn Carol Hamadi SH dan Andi Matalatta SH.
Tuntutan itulah yang dijawab Tim Penasehat hukum Rettob dan Silvi dengan pledoi yang dibacakan Selasa. Dalam pledoi itu penasehat hukum mendalilkan bahwa bukti kerugian negara dalam pengadaan pesawat dan helikopter merupakan hasil audit auditor akuntan publik, sehingga tidak sah dijadikan barang bukti korupsi.
Alasannya, audit itu dilakukan lembaga yang tidak berwenang menghitung dan mendeclare nilai kerugian negara. Penasehat menyatakan yang berhak menyatakan adanya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
“Ini sejalan dengan pernyataan yang disampaikan oleh ahli hukum keuangan negara yang kami hadirkan dalam perkara ini, bahwa yang menentukan kerugian keuangan negara atau daerah tidak dapat dilihat dan ditentukan berdasarkan rangkain proses pelaksanan, melainkan dapat terlihat dalam akhir proses tersebut, mana kala telah selesai. Proses pemeriksaan atau audit investigasi dalam rangka menghitung kerugian keuangan negara biasa dilakukan pada akhir pelaksanaan kegiatan. Bahwa hasil audit baru dapat ditindaklanjuti apabila ada indikasi terdapat tindakan pidana, dan itu pun harus berasal dari hasil pemeriksaan BPK. Tidak bisa berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan auditor atau lainnya di luar BPK dan terhadap hasil pemeriksaan bersifat administrasi dapat diselesaikan secara administrasi pula,” demikian bunyi nota pembelaan.
Penasehat hukum juga menyatakan sudah ada surat perjanjian penyelesaian utang piutang antara Pemerintah Kabupaten Mimik dan PT Asian One Air, dan surat pernyatan pembayaran utang operasional pesawat dan helikopter oleh PT Asian One Air sampai 2026.
Penasehat hukum juga menyatakan pengadaan pesawat dan helikopter sudah mendapat perizinan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI. “Menurut penasehat hukum permasalah yang timbul 2022 bukan permasalah hukum, melainkan permasalah yang dicari-cari sebagai rekayasa,” tegas penasehat hukum Rettob dan Silvi.
Atas dasar itu, penasehat hukum Rettob dan Silvi meminta majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Rettob dan Silvi tidak terbukti secara terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa Rettob dan Silvi dari dakwaan primer dan subsidair,” ujar penasehat hukum.
Penasehat hukum juga meminta majelis hakim memutuskan menyatakan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Mimika selaku pemilik yang sah. Penasehat hukum juga meminta hakim memutuskan memulihkan hak terdakwa Rettob dan Silvi dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!