Merauke, Jubi – Wakil Menteri Dalam Negeri – Wamendagri, John Wempi Wetipo menyatakan bahwa para penjabat gubernur memiliki 12 tugas dari pemerintah pusat yang harus diselesaikannya. Salah satu tugas yang diemban adalah membentuk pemerintahan yang definitif.
Wamendagri John Wempi Wetipo, mengingatkan sejumlah penjabat gubernur di provinsi yang baru dimekarkan, jika ingin maju mencalonkan diri dalam dalam pemilihan gubernur 2024 mendatang, jauh hari harus sudah mengajukan pengunduran diri dari jabatan yang diembannya.
“Kalau penjabat gubernur (mencalonkan diri sebagai gubernur), dia tidak bisa. Karena yang bersangkutan statusnya terikat sebagai aparatur sipil negara – ASN. Secara hirarki politiknya tidak diperbolehkan, tugasnya dia untuk mempersiapkan pelaksanaan pemilu serentak, dan juga mempersiapkan pemerintahan yang definitif,” kata Wetipo kepada wartawan di Merauke, Papua Selatan, Kamis (15/6/2023).
Wetipo kembali menegaskan Penjabat gubernur diberikan waktu untuk mengundurkan diri usai menyukseskan pemilihan serentak legislatif dan presiden di bulan Februari 2024.
“Setelah Pileg dan Pilpres, kalau ada niatan maju ya lebih baik mengundurkan diri. Namun begituharapan kita niatnya tidak sampai ke sana (mencalonkan diri), karena mereka harus fokus untuk menata daerah otonomi baru yang dibentuk hingga menjadi pemerintahan yang definitif. Salah tugas yang diberikan Pemerintah Pusat kepada mereka yakni hal tersebut,” ujarnya.
Wetipo menambahkan, ada 12 tugas yang harus dikerjakan seorang penjabat gubernur, salah satunya adalah mempersiapkan pusat pemerintahan provinsi membangun infrastrukturnya (kantor dan fasilitas), mempersiapkan kelembagaan DPR provinsi dan MRP, serta menyukseskan Pemilu 2024. (*)