Jayapura, Jubi – Sejumlah tiga rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Papua—Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Dok II Jayapura, RSUD Abepura dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Abepura—menaikan tarif pelayanan kesehatan mereka. Kenaikan tarif itu terjadi setelah Pemerintah Provinsi Papua tidak bisa melanjutkan program Kartu Papua Sehat, karena pengelolaan sebagian besar Dana Otonomi Khusus Papua telah dialihkan kepada pemerintah kabupaten/kota.
Hal tersebut dinyatakan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Robby Kayame di Kota Jayapura, Senin (6/3/2023). “Usai [program] Kartu Papua Sehat atau KPS dihentikan, kami kesusahan untuk mendapatkan tambahan anggaran,” katanya.
Menurut Kayame, jika tarif pelayanan kesehatan tidak dinaikkan, ketiga rumah sakit itu akan kesulitan membeli bahan habis pakai, membayar jasa layanan kebersihan, membeli obat-obatan, maupun menanggung beban operasional lainnya. Ia menyatakan berbagai beban operasional itu membutuhkan anggaran besar.
“Kita tahu sendiri kondisi keuangan [program] Kartu Papua Sehat yang tidak jelas saat ini. Mau tidak mau, direktur rumah sakit melakukan segala macam upaya agar pelayanan kesehatan tetap jalan,” ujar Kayame.
Saat ditanya apakah akan ada aturan khusus terkait tarif pelayanan kesehatan di ketiga rumah sakit Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua itu, Kayame menyatakan keputusan manajemen untuk menaikan tarif pelayanan kesehatan telah didasarkan berbagai pertimbangan. Artinya, kenaikan tarif itu harus diterapkan agar pelayanan kesehatan di sana tetap bisa berjalan baik.
“Jadi kami semua berjuang. Kami [di Dinas Kesehatan] sedang berjuang dengan [berkomunikasi kepada] Menteri Kesehatan agar Kartu Papua Sehat [tetap] bisa berjalan. [Tagihan program Kartu Papua Sehat] tahun lalu belum dibayar, diharapkan bisa dibayarkan, dan tahun ini diharapkan [program] KPS bisa berjalan sehingga pelayanan tidak terkendala,” katanya. (*)