Manokwari, Jubi – Kepolisian Resor atau Polres Manokwari Selatan memusnahkan ribuan liter minuman beralkohol sitaan di Rasiki, ibu kota Kabupaten Manokwari Selatan, Provinsi Papua Barat, Sabtu (24/12/2022). Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran yang turut menghadiri acara itu mengapresiasi langkah Polres Manokwari Selatan.
Minuman beralkohol yang dimusnahkan itu adalah barang sitaan polisi dari berbagai kasus perdagangan minuman beralkohol ilegal. Barang sitaan itu terdiri dari puluhan liter berbagai jenis minuman beralkohol non pabrikan dan lebih dari 100 botol minuman beralkhol produksi pabrik.
“Ada juga minuman lokal enau tiga ember besar. Total nilai [barang sitaan yang dimusnahkan senilai Rp45 juta,” kata Kepala Polres Manokwari Selatan, AKBP Tolopan T Simanjuntak.
Ia menambahkan minuman beralkohol yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dalam operasi yang digelar Polres Manokwari Selatan. “Kami harapkan masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban dalam menghadapi Natal dan Tahun baru,” tuturnya.
Pemusnahan barang bukti minuman beralkohol itu dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Bupati Manokwari Selatan Markus Waran dan Kasdim 1808/Manokwari Selatan Mayor Inf Hendrikus Mai Tobin. Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan pun tampak hadir.
Bupati Manokwari Selatan, Markus Waran yang menghadiri acara itu mengapresiasi langkah Polres Manokwari Selatan yang berupaya menjaga keamanan dan ketertiban. “Miras merupakan sumber masalah. Jangan sampai Hari Raya Natal ini dinodai hanya karena masyarakat konsumsi miras berlebihan sehingga melakukan kekacauan,” ujar Waran pada Sabtu. (*)