Jayapura, Jubi – Kepala Kepolisian Daerah atau Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penjualan minuman beralkohol pada perayaan Natal dan Tahun Baru. Fakhiri menyatakan semua penjualan minuman beralkohol harus dihentikan pada Jumat (23/12/2022).
“H-2 perayaan Natal, tidak ada lagi penjualan miras. Jika ada yang coba-coba jual, kami akan bongkar dan tangkap,” kata Fakhiri di Kota Jayapura, Jumat.
Fakhiri mengatakan patroli polisi untuk memantau perdagangan minuman beralkohol akan dilakukan secara intens. Apabila ada pelaku usaha yang terbukti masih menjual minuman beralkohol pada pagi, siang maupun malam, akan ditindak tegas.
“Kami ingin tidak ada pesta Natal berbau minol di Papua. Jangan ada penjual miras. Yang coba-coba melanggar, kami akan tegas,” ujarnya.
Menurut ia, pelarangan penjualan minuman beralkohol harus dilakukan, sebab minuman beralkohol kerap memicu konflik yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Papua.
“Minum sedikit saja tapi mabuknya banyak. Makanya kami terpaksa harus melarang, dengan mengambil langkah tegas supaya pesta Natal itu menghadirkan kedamaian dan rasa nyaman di Papua, bukan ketidaknyamanan. Saya sudah perintahkan para Kapolres jajaran, kalau tidak mampu menangani, maka saya akan evaluasi,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!