Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Papua banyak menemukan para bakal calon legislatif di Provinsi Papua yang merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN maupun perangkat desa, setelah ditetapkannya Daftar Calon Sementara atau DCS Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Papua, Haritje Latuihamallo, mengatakan temuan ini setelah dilakukan pengawasan pencermatan menuju Daftar Calon Tetap atau DCT.
“Selain ASN dan perangkat desa, baik itu kepala desa maupung anggota Bamuskam, ada juga dari lingkungan TNI-Polri dan juga pegawai BUMN,” katanya kepada Jubi di Kantor Bawaslu Papua, Selasa (10/10/2023).
Dijelaskan khusus untuk tingkat provinsi atau bacaleg di DPR Papua, dari temuan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua ada 7 orang merupakan ASN ditambah temuan Bawaslu ada anggota polisi 1 orang, anggota dewan yang masih aktif namun di pemilu nanti pindah partai sebanyak 3 orang, sehingga total ada 11 orang.
Ia menjelaskan untuk status ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, KPU telah menyurati Badan Kepegawaian Daerah atau BKD provinsi dan tembusannya ke Bawaslu.
Bagi setiap bakal calon legislatif yang berstatus ASN, kepala kampung, perangkat desa, TNI-Polri telah ada surat edaran dari KPU per 29 September 2023 tentang perpanjangan 30 hari untuk proses SK pemberhentian.
“Ada surat edaran dari KPU bahwa nanti setelah penetapan DCT, diperpanjang lagi 30 hari dari penetapan dengan catatan yang bersangkutan sudah harus ada surat keterangan dari BKD, bahwa SK pemberhentian lagi diproses,” katanya.
Namun jika di saat penetapan DCT pada 4 November 2023 belum juga diproses, maka pada 4 Desember 2023 batas waktu yang ditentukan SK itu sudah harus diterima oleh KPU. Jika tidak ada maka yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
“Jadi minimal yang berstatus ASN maupun lainnya yang penting sudah ada tanda terima bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri dan telah diterima KPU. Namun jika hingga 4 Desember 2023 SK-nya tidak diterima maka di TMS-kan,” katanya.
Selain di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, ditemukan juga ASN, perangkat desa, PNS TNI dan anggota TNI-Polri aktif hingga karyawan BUMN di sejumlah kabupaten dan kota.
“Seperti di Kabupaten Keerom, Sarmi, Kabupaten Jayapura, Supiori, Kepulauan Yapen, dan juga Kota Jayapura,” katanya.
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin, menambahkan jika dari sejumlah temuan itu ada juga bacaleg dari keterwakilan perempuan.
“Ketika calon tersebut perempuan dan saat 4 Desember 2023 tidak ada SK pemberhentiannya, maka kuota 30 persen perempuan otomatis tidak terpenuhi,” kata Hardin. (*)