Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Provinsi Papua mengingatkan dan mengimbau setiap peserta Pemilu 2024 untuk tidak ‘curi start’ sebelum masuk pada masa kampanye.
Hal ini dilakukan Bawaslu karena sudah menjadi sebuah fenomena dimana-mana, mulai bermunculan gambar maupun baliho dan spanduk para bakal calon anggota legislatif maupun peserta pemilu sebelum masuk pada masa kampanye.
Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang, mengatakan pihaknya tetap melakukan pengawasan terkait mulai maraknya gambar para bacaleg yang dipasang di berbagai sudut kota saat ini.
Namun Bawaslu menilai jika hal itu masih masuk dalam kategori alat peraga sosialisasi dan bukan alat peraga kampanye karena hal itu belum ditetapkan oleh KPU.
“Penetapan DCT baru 4 November 2023 dan kampanye pertama 28 November 2023. Untuk itu kita telah mengeluarkan imbauan dalam konteks pencegahan kepada seluruh partai politik untuk menahan diri,” katanya kepada Jubi di kantor Bawaslu Papua, Selasa (10/10/2023).
Menurutnya, sejauh ini baliho maupun spanduk bacaleg yang ada belum memenuhi unsur penyampaian visi misi, nomor urut atau ajakan mencoblos. Namun jika ditemukan hal semacam itu sebelum masa kampanye dimulai, maka akan dilakukan penertiban.
“Jadi, kalau sudah ada unsur kampanye di dalamnya kita sudah lakukan penertiban di semua kabupaten/kota. Tetapi didahului saran, perbaikan, maupun imbauan untuk langkah pencegahan untuk mereka dengan sadar menurunkan,” katanya.
Amandus menambahkan contoh lain jika ucapan sosial namun tidak menyertakan gambar partai dan nomor urut dan seterusnya maka belum dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Sedangkan di media sosial kita masih kategorikan sebagai sosialisasi. Di PKPU 15 disyaratkan bahwa masih memperbolehkan untuk melakukan sosialisasi walaupun konteksnya internal,” ujarnya. (*)