Nabire, Jubi – Polisi menangkap MK, 20 tahun, satu dari tujuh terduga pemerkosa di Jalan Jayanti, Nabire. Mereka masih memburu enam terduga pelaku lain.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire Ajun Komisaris Polisi Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan mereka telah menetapkan MK menjadi tersangka pemerkosaan terhadap A, 24 tahun, dan RD, 27 tahun. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf B Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Polisi juga mengenakan Pasal 285 dan Pasal 365 Kitab Undang Undang Hukum Pidana kepada tersangka.
“Status [MK] sudah menjadi tersangka. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” kata Bertu, Kamis (9/5/2024).
Pemerkosaan terhadap A dan RD terjadi saat aksi unjuk rasa besar-besaran di Nabire pada 5 April lalu. Para pelaku diduga merupakan peserta aksi tersebut. Mereka memperkosa A dan RD saat korban melintasi Jalan Jayanti, yang juga menjadi salah satu titik konsentrasi massa aksi.
“Kedua korban saat itu mengendarai sepeda motor dari arah Smoker menuju SP. Mereka melalui jalan alternatif [Jayanti] untuk menghindari massa aksi di jalan utama Nabire. Tepat di daerah Bambu Kuning, kedua korban diadang massa. Mereka kemudian dipukul, ditendang, dan diperkosa pelaku,” kata Bertu.
Para pelaku langsung melarikan diri setelah pemerkosaan. Adapun kedua korban berlari ketakutan sehingga meninggal sepeda motor mereka.
“Keduanya berlari untuk mencari pertolongan. Mereka kemudian ditolong dan disembunyikan seorang ibu. Massa terus mencari korban, tetapi tidak ketemu,” ujar Bertu.
Menurutnya, A mendapat lima pukulan, dan tendangan dari pemerkosa, sedangkan RD tujuh pukulan, dan tendangan. Para pelaku juga merampas sepeda motor dan dua telepon seluler milik korban.
“Kami berhasil meringkus seorang dari [terduga] pelaku pemerkosaan. Enam pelaku lain masih dalam pengejaran, tetapi kami sudah mengantongi identitas mereka,” kata Bertu.
Seusai kejadian, polisi mengevakuasi A, dan RD ke Rumah Sakit Umum Daerah Nabire. Mereka divisum dan menjalani perawatan medis.
Atas permintaan sendiri, RD dipulangkan dari rumah sakit pada hari itu juga. Adapun A tetap dirawat hingga dua hari kemudian. (*)
Discussion about this post