Merauke, Jubi – Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) 40, Distrik Agats, Kabupaten Asmat, Papua Selatan, dilaporkan merobek sejumlah surat suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang telah dicoblos pemilih saat Pemilu serentak pada Rabu (14/2/2024).
Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan, Theresia Mahuze kepada wartawan, Kamis malam (15/2/2024), mengatakan pihaknya mendapat laporan kejadian Ketua KPPS TPS 40 Distrik Agats merobek sejumlah suara suara calon anggota DPD RI yang telah dicoblos dari KPU Kabupaten Asmat.
Menindaklanjuti kasus tersebut, kata Theresia Mahuze, KPU Provinsi Papua Selatan telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan. Bawaslu merekomendasikan agar kasus tersebut diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu.
“Ketua KPPS 40 Distrik Agats kedapatan merobek surat suara DPD RI yang sudah dicoblos. Karena surat suara DPD yang dirobek itu lebih dari satu, maka KPU akan menggelar pemungutan suara ulang pada 10 hari mendatang. Gakkumdu sedang mendalami kasus ini, dan Bawaslu sudah siapkan rekomendasi untuk segera diproses,” kata Theresia Mahuze.
Ia menerangkan, sesuai regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 80 ayat 2 poin C bahwa ketika petugas KPPS merusak surat suara lebih dari satu, maka harus dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU. Pencoblosan ulang dilakukan di TPS 40 tersebut.
“Bukan pemungutan suara susulan atau PSS, tetapi pemungutan suara ulang. Kasus ini masih didalami Gakkumdu dan sudah diproses, tinggal kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu. Karena potensinya ini sudah jelas PSU dan diatur oleh PKPU maupun peraturan Bawaslu,” jelasnya.
Mengenai alasan Ketua KPPS 40 Agats merobek surat suara yang telah dicoblos, Theresia Mahuze mengaku pihaknya belum mengetahui pasti. Gakkumdu sedang mendalaminya.
“Ketika terjadi kondisi seperti ini, maka harus dilakukan PSU. Ada perbedaan PSU dan PSS. Kalau PSU, karena sudah dirusak, maka dilakukan pemungutan suara ulang untuk 5 jenis surat suara,” jelas dia.
“Petugas juga harus memastikan nama pemilih untuk DPT, DPTb, DPK dan yang sudah memilih kemarin untuk mereka memilih kembali saat PSU,” tutupnya.
Sementara Ketua Bawaslu Papua Selatan, Marman mengatakan, kasus tersebut masih diproses di Gakkumdu Kabupaten Asmat. Laporan lengkap belum masuk ke Bawaslu Provinsi Papua Selatan.
“Saat ini kita fokus dulu ke PSU, ya yang waktunya singkat hanya 10 hari. Berarti di tanggal 24 Februari sudah PSU. Kita masih menunggu rekomendasi dari Bawaslu Asmat untuk PSU. Terkait kasus itu apakah masuk pidana atau tidak, kita masih menunggu Gakkumdu Asmat,” kata Marman. (*)