Nabire, Jubi โ Pengadilan Negeri Nabire pada Rabu (10/5/2023) kembali menggelar sidang kasus pembakaran Pasar Waghete dengan terdakwa Damia Doo. Dalam sidang itu, penasehat hukum Damia Doo menghadirkan dua saksi meringankan, termasuk saksi yang menyatakan bahwa Demia Doo, Marselus Madai, dan Agustinus Doo berada di Kampung Idege ketika pasar itu terbakar.
Demia Doo adalah satu dari tiga warga yang dijadikan terdakwa kasus pembakaran Pasar Waghete di Kabupaten Deiyai pada 12 Desember 2022. Perkara Demia Doo terdaftar di Pengadilan Negeri Nabire dengan nomor 31/Pid.B/2023/PN Nab.
Dua terdakwa lainnya adalah Agustinus Doo dan Marselus Madai. Perkara Agustinus Doo terdaftar dengan nomor 30/Pid.B/2023/PN Nab, dan perkara Marselus Madai terdaftar dengan nomor berkas perkara 32/Pid.B/2023/PN Nab. Meskipun diajukan pengadilan dalam tiga berkas perkara terpisah, Demia Doo, Agustinus, Demia, dan Marselus Madai sama-sama didakwa dengan delik penggunaan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP.
Dalam persidangan perkara Demia Doo pada Rabu, tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Deiyai Hendrik Onesmus Madai sebagai saksi meringatan. Hendrik mengatakan pada ย tanggal 12 Desember 2023 para anggota DPRD Deiyai tengah menerima sejumlah tenaga honorer K2 yang tengah berunjuk rasa.
โSaat kami terima aspirasi, tiba-tiba ada asap di Pasar Waghete. Kami membubarkan massa aksi, setelah itu langsung menuju ke Pasar Waghete,โ kata Hendrik dalam kesaksiannya.
Menurut Hendrik, di kawasan Pasar Waghete, rombongan anggota DPRD Deiyai diadang para korban kebakaran yang mayoritas orang non-Papua. Para anggota DPRD Deiyai kemudian mendatangi Kantor Bupati Deiyai, dan membahas masalah kebakaran Pasar Waghete.
Hendrik menyatakan pihaknya juga sempat merujuk sejumlah korban kebakaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Paniai di Madi dan RSUD Nabire. โSaat itu ada yang korban luka ringan kami larikan ke RSUD Paniai. Korban luka berat kami larikan ke rumah sakit di Nabire. Setelah sore, situasi mulai kondusif,โ kata Hendrik.
Hendrik menerangkan bahwa Pemerintah Kabupaten Deiyai sempat menyerahkan bantuan uang makan kepada para pedagang yang menjadi korban kebakaran Pasar Waghete. โBupati Deiyai menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada korban. Saat kami melakukan pertemuan sore hari, Dandim memberitahu kepada kami bahwa total kerugian itu Rp4 miliar. Saat pembicaraan itu korban tidak hadir. Yang hadir Bupati Deiyai, [sejumlah anggota] DPRD Deiyai, Asisten I Pemerintah Provinsi Papua Tengah,โ ujarnya.
Rapat itu juga sempat membicarakan bantuan uang bagi pemilik kios yang terbakar. Akan tetapi, rencana itu belum terealisasi. โKami sampaikan ganti rugi khusus kios yang terbakar, tetapi Bupati tidak berikan kepastian kepada korban kebakaran hingga saat ini,โ katanya.
Menurutnya, pembakaran Pasar Waghete itu baru pertama kali terjadi. โSemenjak saya lahir di Kabupaten Deiyai, saya baru lihat kasus kebakaran pasar itu terjadi,โ katanya.
Tim penasehat hukum Demia juga menghadirkan seorang ibu rumah tanggal bernama Mikerla Adii sebagai saksi meringankan. Pada 27 April 2023, Mikerla Adii juga pernah dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam perkara Agustinus Doo dan Marselus Madai.
Saat bersaksi dalam sidang perkara Demia, Mikerla Adii kembali menyatakan bahwa Demia, Agustinus, maupun Marselus bukanlah orang yang membakar Pasar Waghete, karena ketiga terdakwa itu justru sedang berada di rumahnya ketika Pasar Waghete terbakar.
โDamia Doo, Marselus Madai dan Agustinus Doo datang ke rumah saya pukul 08.00 WP. Karena mereka bertiga datang ke rumah, saya pergi ke kios untuk membeli gula dan kopi. Lalu kami putar dan minum bersama di rumah saya yang letaknya dekat Balai Kampung Idege,โ katanya.
Ketika ketiga terdakwa tengah menikmati kopi mereka, kabar tentang kebakaran Pasar Waghete beredar sekitar pukul 10.45 WP. โKami juga terkejut karena kami sementara minum kopi. [Tiba-tiba] aparat keamanan datang menendang pintu dapur saya. Mereka langsung mengeluarkan Damia, Agustinus, dan Marselus di halaman dapur saya. Mereka dibawa ke Polsek Wagheteโ kata Adii.
Adii menyatakan banyak keterangan yang salah di dalam Berita Acara Pemeriksaan ketiga terdakwa. โMereka juga tidak memakai pakaian loreng, mereka tidak membawa parang [atau] pisau seperti di BAP. [Keterangan] itu tidak benar semua,โ katanya. (*)