Nabire, Jubi – Pengadilan Negeri Nabire pada Kamis (27/4/2023) mendengar keterangan lima saksi meringanan yang dihadirkan penasehat hukum Marselus Madai dan Agustinus Doo, dua terdakwa kasus pembakaran Pasar Waghete di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah. Saksi mengungkapkan Madai maupun Doo tidak berada di Pasar Waghete ketika pasar itu terbakar.
Agustinus Doo, Marselus Madai, bersama Demia Doo bersama-sama didakwa melakukan pembakaran Pasar Waghete yang terjadi pada 12 Desember 2022. Kebakaran pasar itu terjadi setelah sejumlah warga setempat berselisih paham dengan pedagang di pasar itu.
Perkara itu terdaftar di Pengadilan Negeri Nabire dalam tiga berkas perkara terpisah. Perkara Agustinus Doo terdaftar dengan nomor 30/Pid.B/2023/PN Nab, dan perkara Marselus Madai terdaftar dengan nomor berkas perkara 32/Pid.B/2023/PN Nab. Sementara perkara Demia Doo terdaftar dengan nomor 31/Pid.B/2023/PN Nab.
Pada Kamis, perkara Agustinus Doo dan Marselus Madai memasuki tahap pemeriksaan saksi meringankan. Sementara perkara Demia Doo baru memasuki tahap saksi memberatkan dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang perkara Agustinus Doo dan Marselus Madai pada Kamis, advokat Richardanny Nawipa selaku penasehat hukum kedua terdakwa menghadirkan lima saksi meringankan. Kelima saksi itu adalah Kepala Kampung Komauto di Distrik Kapiraya Yulianus Badokapa, Kepala Suku Kabupaten Deiyai Frans Mote, Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Deiyai Hendrik Onesimus Madai, Isak Doo, dan Nikerla Adii.
Nikerla Adii mengatakan pada tanggal 12 Desember 2022 sekitar pukul 08.00 WP—Agustinus Doo, Marselus Madai, bersama Demia Doo bertamu ke rumahnya. “Karena mereka bertiga datang ke rumah, saya pergi ke kios untuk membeli gula dan kopi. Lalu kami minum bersama di rumah saya yang letaknya dekat Balai Kampung Idege,” katanya.
Adii mengatakan ketiga terdakwa itu masih menyeruput kopi di dapurnya ketika Pasar Waghete terbakar sekitar pukul 10.45 WP. Adii menyatakan ketiga terdakwa ditangkap polisi yang tiba-tiba memasuki rumahnya.
“Kami juga terkejut, karena kami sementara minum kopi dan terjadi kebakaran di Pasar Waghete. Lalu aparat keamanan datang menendang pintu dapur saya, dan mereka langsung mengeluarkan Damia, Agustinus, dan Marselus di halaman dapur saya. Waktu itu saya menyaksikan langsung, saya mau berdiri aparat kepolisian bilang kami tidak cari perempuan. kami cari laki laki dan mereka menghukumnya, di halaman rumah saya dan mereka membawa ke polsek Waghete” katanya.
Adii mengatakan, saat itu Marselus Madai, Agustinus Doo dan Damia Doo mereka tidak terlibat dalam pembakaran pasar di Deiyai. “Mereka juga tidak memakai pakaian loreng, mereka tidak membawa parang [atau] pisau seperti di [dalam] Berita Acara Pemeriksaan, itu semua tidak benar,” kata Adii.
BAP palsu
Saat diperiksa sebagai saksi, Kepala Kampung Komauto Yulianus Badokapa menyatakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama dirinya yang dijadikan salah satu bukti dalam perkara Agustinus Doo, Marselus Madai, bersama Demia Doo adalah BAP palsu. Yulianus Badokapa menyatakan dirinya tidak pernah diperiksa penyidik pada tanggal 15 Desember 2022, sebagai tanggal yang tertera dalam BAP atas nama dirinya dalam perkara pembakaran Pasar Waghete.
“Pada tanggal 12 Desember 2022 saya berada di kampung halaman. Saya dan pemuda di jemaat Gereja Kingmi sedang membersihkan parit di halaman gereja,” kata Badokapa.
Badokapa mengatakan BAP atas nama dirinya menyebut dirinya dimintai keterangan penyidik di Markas Kepolisian Resor Deiyai pada 15 Desember 2022. Padahal, pada 15 Desember 2022 Badokapa sedang berada di Kampung Komauto.
“Saya sama sekali tidak pernah dipanggil polisi untuk dimintai keterangan. Tanda tangan saya juga ditiru,” katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!